Aset Tanah Pemkab Pekalongan di 2 Kecamatan Ini Akan Diinventarisasi

  • 09 Jul
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KAJEN – Aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan yang berada di Kecamatan Kedungwuni dan Wiradesa, akan diinventarisasi. Pemerintah mencatat di dua wilayah itu masih ditemukan adanya aset tanah pemerintah yang belum didata.

Bupati Pekalongan, Asip Kholbihi, menjelaskan pihaknya akan fokus pada inventarisasi tanah aset milik pemerintah di dua kecamatan. “Fokusnya ada di dua kecamatan, Kedungwuni dan Wiradesa,” kata Asip, usai sosialisasi Sistem Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah (INTIP), di aula lantai I Setda Kabupaten Pekalongan, Selasa (7/7/2020).

Di wilayah itu, lanjutnya, memang dulunya ada tanah aset pemerintah. Seperti di Kedungwuni, yang di antaranya telah dibangun gedung kelurahan di atasnya. “Aset-aset ini nanti akan kita kembangkan optimal, seiring dengan pengembangan wilayah Kedungwuni dan Wiradesa,” ujarnya.

Menurutnya, program inventarisasi tanah pemerintah sangat penting. Sebab, Kabupaten Pekalongan cukup kaya dan punya pengalaman tentang pemanfaatan tanah pemerintah. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Pekalongan, bekerjasama dengan Badan Pertanahan mengadakan kegiatan sosialisasi tersebut.

“Kegiatan sosialisasi dimaksudkan untuk menginventarisasi tanah-tanah pemerintah yang sudah tercatat maupun belum,” kata Asip.

Menurutnya, tanah yang sudah tercatat berarti sudah menjadi aset Pemkab. Sedangkan untuk tanah pemerintah yang belum tercatat, nantinya akan didata, kemudian akan dilegalisasi. “Sertifikatnya akan dibantu oleh BPN,” ujarnya.

Kepala BPN Kabupaten Pekalongan, Imawan Abdul Ghofur, menyampaikan BPN sudah memiliki program seperti Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). Saat ini di wilayahnya, untuk tahun 2020 ini hampir selesai. “Dari target 31 penlok (penetapan lokasi), sampai saat ini sudah diselesaikan 11 desa lengkap. Diharapkan desa lengkap yang sudah dihasilkan tersebut bisa ditindaklanjuti untuk kegiatan-kegiatan selanjutnya,” jelasnya.

Selain itu, kata Imawan, perkembangan pendaftaran tanah di Kabupaten Pekalongan saat ini baru sekitar 78 persen. “Sisanya akan diselesaikan sampai tahun 2023 sesuai roadmap Provinsi Jawa Tengah,” pungkas dia.

Penulis : Didik, Dinkominfo Kab. Pekalongan
Editor : Rk, Diskominfo Jateng

Berita Terkait