Kedapatan Tidak Bermasker, Terancam Sanksi Sosial

  • 09 Jul
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KENDAL – Mulai awal Juli 2020, jika ada warga Kendal yang kedapatan tidak menggunakan masker dan menjaga jarak (physical distancing) akan mendapat sanksi sosial. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kendal nomor 51 Tahun 2020, yang mengatur tentang kewajiban menggunakan masker dan physical distancing.

Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran ( Satpolkar) Kabupaten Kendal Toni Ari Wibowo menyampaikan, terhitung selama penerapan perbup tersebut sejak awal Juli, terdapat 197 orang warga yang terjaring dan dikenai sanksi sosial, berupa membersihkan fasilitas umum dengan mengenakan rompi yang bertuliskan “Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19”.

“Sebelum penindakan perbub ini telah dilakukan sosialisasi sejak pertengahan bulan Juni, sehingga penindakan dirasa telah pantas, lantaran warga sudah dianggap mengerti tentang perbub tersebut. Dari hasil penindakan kita dapati untuk Kendal Kota 80 (orang) warga, Sukorejo 18 (orang) dan Pegandon 99 (orang) warga pelanggar,” jelasnya saat dihubungi, Rabu (8/7/2020).

Terkait sanksi sosial berupa pembersihan lingkungan, Toni menyebut pembersihan dilakukan sesuai dengan lokasi pelanggar berada, dengan membersihkan area sekitar yang dinilai kotor.

“Untuk saat ini, kebanyakan warga membersihkan lingkungan fasilitas umum seperti taman dan area pejalan kaki,” lanjutnya.

Ditambahkan, rata-rata pelanggar protokol kesehatan mengatakan jika pihaknya lupa membawa masker, meski mengetahui aturan baru tentang kewajiban menjaga jarak dan penggunaan masker. Menurutnya, operasi tentang Perbup Kendal Nomor 51 Tahun 2020 akan terus dilakukan selama tiga bulan ke depan, mengingat Kabupaten Kendal saat ini terus mengalami peningkatan grafik pada kasus positif Covid-19.

Penulis : Diskominfo Kendal/Heri
Editor : Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait