Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Gelar Resepsi Pernikahan, Kuota Tamu Maksimal 30 Persen
- 07 Jul
- yandip prov jateng
- No Comments

KOTA PEKALONGAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan memberikan izin kepada warganya untuk menggelar acara pernikahan pada era kenormalan baru ini. Tentunya, penyelenggaraan resepsi harus sesuai dengan protokol kesehatan secara ketat
Izin tersebut diterbitkan secara resmi melalui Surat Edaran Wali Kota Pekalongan Nomor 443.1/041 tentang Pedoman Penyelenggaraan Hajatan pada Tatanan Normal Baru Covid-19. Regulasi tersebut lantas ditindaklanjuti dengan simulasi penyelenggaraan pernikahan ala new normal oleh sejumlah penyedia jasa wedding planner, di Gedung Amanjiba Kota Pekalongan, Senin (6/7/2020).
“Simulasi dalam rangka memberikan gambaran bagaimana pelaksanaannya sesuai protokol kesehatan seperti memakai masker, cuci tangan, jaga jarak dan tidak bersalaman,” terang Wali Kota Pekalongan, Saelany Machfudz saat meninjau acara tersebut.
Ditegaskan, selain wajib mematuhi protokol kesehatan, pihak penyelenggara pernikahan juga harus menerapkan batasan kuota tamu yang dapat memasuki lokasi ruangan, yakni sebanyak 30 persen dari kapasitas gedung dikurangi luasan dekorasi dan tempat jamuan makan. Jumlah tersebut lebih banyak daripada jumlah tamu yang diperbolehkan hadir pada acara hajatan berskala kecil di rumah, seperti sunatan, atau walimah, sebanyak 30 orang.
Selain itu, kehadiran tamu undangan harus dibagi menjadi beberapa tahap per acara. Pihak penyelenggara acara resepsi juga wajib melaporkan dan mendapatkan izin dari pihak kelurahan, dan polsek setempat. Aparat dari kelurahan dan polsek nantinya bertugas untuk mengecek kesesuaian penyelenggaraan acara.
“Jika tidak bisa sesuai dengan aturan yang sudah diberlakukan, pihak kepolisian setempat bisa membubarkan acara perhelatan nikahan tersebut,” tandas Saelany.
Penulis: Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan
Editor: Tn/Diskominfo Jateng