Dorong Pengelolaan “Website” untuk Publikasi Desa

  • 24 Jun
  • yandip prov jateng
  • No Comments

PURBALINGGA – Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi di berbagai sektor dan tingkatan terus digenjot oleh pemerintah, termasuk publikasi pemerintahan desa melalui website. Sehingga, masyarakat bisa mengetahui rencana kerja serta keberhasilan program pembangunan oleh pemerintah hingga tingkat paling rendah.

“Teknologi atau IT saat ini harus digalakkan, apalagi dalam pemerintahan desa, dengan teknologi ini masyarakat bisa mengetahui informasi yang ada di desa,” kata Kabid Informatika Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Purbalingga, Harry Sutito, pada acara Bimtek Website Desa di Aula Dinkominfo Purbalingga, Selasa (23/6/2020).

Dia mengingatkan, sumberdaya manusia (SDM) di desa dituntut bisa menyesuaikan diri, dan memahami IT agar mudah mengaplikasikannya pada roda pemerintahan di desa. Pemkab Purbalingga, lanjut pria yang akrab disapa Tito tersebut, terus mendorong setiap desa di Purbalingga untuk memiliki, dan aktif mengelola website dengan domain desa.id

“Ini akan memudahkan masyarakat yang mencari informasi tentang desa tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Aplikasi dan Infrastruktur TIK pada Dinkominfo Purbalingga, Baryati alias Ibar menjelaskan, terhitung sejak 2016 sampai 2020, ini sudah ada 133 website desa menggunakan domain desa.id. Setiap desa diberikan domain gratis selama setahun. Program fasilitasi tersebut hanya berlangsung sampai tahun ini. Pada 2021, setiap ada desa yang ingin memperoleh domain website desa.id, harus mendaftar sendiri ke Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

“Dinkominfo Purbalingga hanya memfasilitasi satu tahun pertama, selanjutnya admin desa.id yang melakukan perpanjangan dengan membayar Rp55 ribu ke pengelola domain id di tahun selanjutnya,” beber Ibar.

Dia juga memaparkan beberapa kendala yang dihadapi saat memfasilitasi domain desa.id, di antaranya admin website di beberapa desa menyerahkan sepenuhnya proses pendaftaran ke Dinkominfo Purbalingga. Selain itu, para pengelola website cenderung tidak aktif melakukan pembaruan (updating) data, atau mengubah tampilan, menambah plugin pada situs webnya. Dampaknya, pengelola website desa mengalami kesulitan saat melakukan perpanjangan domain, atau proses registrasi ulang.

“Jadi untuk admin desa.id yang akan update plugin atau template bisa berkoordinasi langsung ke Bidang Informatika Dinkominfo Purbalingga,” kata Ibar.

Ditambahkan, para admin desa harus memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik saat mengunggah di situs webnya. Para admin desa.id tidak diperkenankan untuk memublikasikan informasi yang mengandung isu SARA, pencemaran nama baik, dan sebagainya.

“Admin juga harus memperhatikan UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang di dalamnya ada panduan informasi publik apa saja yang wajib dipublikasikan oleh desa melalui website,”imbuhnya.

Pada 2021 nanti, lanjut Ibar, seluruh website dengan domain desa.id akan diserahkan secara mandiri ke desa. Bagi desa yang sama sekali belum terdaftar desa.id dapat melakukan pendaftaran secara mendiri melalui layanan domain .go.id. Dinkominfo Purbalingga akan memfasilitasi Sistem Informasi Desa (SID) online, dengan peladen (server) di Dinkominfo Purbalingga.

Fasilitasi SID daring akan diberikan bagi desa yang berkomitmen untuk mengimplementasikanya. Ke depan, SID online akan diintegrasikan dengan panel instrumen (dashboard) tampilan situs web setiap kecamatan, dan Kabupaten Purbalingga

“Contohnya sidesamakam.purbalinggakab.go.id nantinya digunakan sebagai pelayanan administrasi di desa secara online,” pungkasnya.

Penulis: PI-7/Kontributor Purbalingga
Editor: Tn/Diskominfo Jateng

Berita Terkait