Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Sensus Penduduk 2020, Partisipasi Penduduk Tegal Capai Hampir 50%
- 23 Jun
- yandip prov jateng
- No Comments

TEGAL – Sebanyak 48,36 persen penduduk Kota Tegal telah berpartisipasi dalam Sensus Penduduk 2020 tahap online, yang dilaksanakan pada pertengahan Februari hingga akhir Mei lalu. Jumlah tersebut menjadikan Kota Tegal sukses meraih peringkat ketiga setelah Kabupaten Karanganyar, dan Magelang dengan partisipasi penduduk paling tinggi se-Jawa Tengah, dalam program pencacahan jiwa oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Kepala BPS Kota Tegal, Agustinus Hariyanto, mengungkapkan, sampai dengan 30 Mei 2020 pukul 00.12 WIB, tercatat 39.792 Kepala Keluarga (KK) dari 142.105 jiwa penduduk Kota Tegal yang berpartisipasi dalam Sensus Penduduk online. Hal ini berarti, masih ada separuh jumlah penduduk Kota Tegal yang akan didata secara door to door oleh petugas survei BPS.
”Kota Tegal menempati urutan ke-3 paling tinggi tingkat partisipasi penduduknya pada Sensus Penduduk online se-Jawa Tengah. Kami juga mengucapkan terimakasih atas partisipasi penduduk Kota Tegal,” ujar Agustinus pada acara rapat Evaluasi Sensus Penduduk 2020, dan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Tegal, di Pendopo Ki Gede Sebayu. Senin (22/6/2020).
Tidak hanya meraih peringkat ke-3, beberapa kecamatan di kota Tegal juga dinilai cukup responsif dalam SP 2020, yakni Kecamatan Tegal Timur, Tegal Barat, Margada, dan Tegal Selatan. Beberapa kelurahan pun mencatatkan prestasi serupa, yakni Kelurahan Pesurungan Kidul pada tingkat pertama dengan tingkat partisipasi mencapai 76 persen, disusul Kelurahan Keturen, dan Slerok.
Atas prestasi tersebut, BPS Kota Tegal menyerahkan penghargaaan kepada kecamatan dan kelurahan paling responsif.
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, menyampaikan, pemberian penghargaan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab bersama terhadap data hasil Sensus Penduduk 2020 dari seluruh stakeholder, dan masyarakat. Selain itu, untuk meningkatkan jalinan kerjasama, koordinasi, dan komunikasi antara BPS Kota Tegal dengan seluruh pengguna data. BPS juga dapat secara nyata mewujudkan visinya sebagai pelopor data statistik terpercaya untuk semua.
”Pemerintah telah menerbitkan Perpres (nomor) 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Peraturan baru ini diharapkan dapat mengatasi perbedaan data yang selama ini terjadi, termasuk data penduduk. Selama ini kita mengenal data penduduk menurut BPS, data penduduk menurut Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta data penduduk menurut instansi tertentu,” ujar Wali Kota Dedy Yon.
Lebih lanjut dijelaskan, berbagai macam data penduduk tersebut seringkali tidak sama sehingga pengguna data mengalami kebingungan memilih data yang akan digunakan. Sensus penduduk 2020 merupakan momentum untuk menuju satu data kependudukan Indonesia.
Sensus Penduduk 2020, menurut Dedy Yon, memiliki manfaat bagi banyak pihak, seperti pemerintah, pelaku usaha, peneliti, akademisi, organisasi masyarakat, jurnalistik, dan lain sebagainya. Bagi Pemerintah Kota Tegal, data sensus penduduk bisa dijadikan sebagai acuan, atau pedoman dalam proses perumusan kebijakan, perencanaan pembangunan, dan evaluasinya.
”Agar program perlindungan sosial tepat sasaran, maka dalam perencanaannya akan memanfaatkan data sensus penduduk yang telah diolah untuk efisiensi pemberian bantuan, dan meningkatkan efektifitas anggaran,” ujar wali kota.
Ditambahkan, data jumlah penduduk dan distribusinya antarwilayah juga bermanfaat untuk perencanaan tata ruang, penghitungan kebutuhan infrastruktur wilayah, dan layanan fasilitas publiknya seperti sekolah, pasar, fasilitas kesehatan, jaringan air bersih, layanan moda angkutan umum dan sebagainya.
Dedy pun menyampaikan terima kasih kepada seluruh penduduk Kota Tegal yang telah mengikuti Sensus Penduduk Online 2020. Ia pun meminta seluruh ASN dan warga Kota Tegal berperan aktif untuk mendudukung kelanjutan SP 2020 pada September mendatang. Dengan demikian. target 51,64 persen KK atau sekitar 42,97 persen penduduk yang belum tercatat dalam sensus penduduk tahun 2020 dapat tercapai.
Selain itu, Wali Kota Dedy Yon juga mendukung pencanangan pembangunan Zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di tingkat BPS Kota Tegal.
”Program reformasi birokrasi yang dicanangkan BPS sejak tahun 2013 harus terus dapat ditingkatkan upaya dan kualitasnya, juga berupaya menciptakan birokrasi yang bersih dari kkn serta mampu memberikan pelayanan publik secara lebih baik dari waktu ke waktu,” pungkas Wali Kota Dedy Yon.
Penulis: Tm/Kontributor Kota Tegal
Editor: Tn/Diskominfo Jateng