Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Orkes dan Hajatan Akan Diizinkan dengan Aturan Ketat
- 16 Jun
- yandip prov jateng
- No Comments

BATANG – Bupati Batang Wihaji mengizinkan kegiatan hiburan untuk orkes dan hajatan di masa new normal atau adaptasi hidup baru pandemi Covid-19. Namun, tetap saja protokol kesehatan mesti dilaksanakan dengan ketat.
“Kami sudah sepakat, minggu depan orkes dan hajatan manten boleh kembali digelar, tetapi dengan syarat protokol kesehatannya dilaksanakan,” kata Wihaji usai menerima audiensi dengan Paguyuban Entertainment Batang Bersatu, di Aula Bupati, Kabupaten Batang, Senin (15/6/2020).
Dia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Batang masih menyiapkan teknis pelaksanaan persiapan new normal, untuk tempat hajatan dan hiburan lainnya yang sesuai dengan protokol kesehatan. Hal ini dilakukan supaya para penyedia jasa entertainment tetap mendapatkan rezeki serta tidak ada temuan klaster baru virus corona.
“Rabu 17 Juni 2020, akan diadakan rapat kembali untuk membahas teknis pelaksanaan new normal di tempat hajatan maupun hiburan lainnya agar sesuai protokol kesehatan. Saya ikut berempati kepada teman-teman entertainment yang selama pandemi corona, menyambung hidup dengan cara menjual sound system, gong dan lainnya,” kata bupati.
Dirinya menambahkan, tidak semua pelonggaran di bidang entertainment diijinkan. Sebagai contoh tidak diperbolehkannya acara yang mengundang artis ibu kota karena akan menyebabkan kerumunan.
“Hajatan pun diatur tempat duduknya, kedatangan tamunya bergantian dengan waktu tidak boleh lebih dari 10 menit. Untuk desa atau kelurahan zona merah, belum kami ijinkan,” terangnya.
Ketua Entertainment Batang Bersatu, Sutarno mengungkapkan, semua unsur kesenian dan entertainment seperti penyewaan sound system, rias pengantin, seni tradisional, orkes dangdut selama tiga bulan pandemi corona tidak mempunyai pendapatan karena ada larangan pentas.
“Alhamdulillah Bupati Batang mendukung keinginan dan harapan kami untuk kembali pentas. Kami bahkan diajak merumuskan kebijakan teknis dalam penerapan protokol kesehatan,” tuturnya.
Nano, master of ceremony (MC) orkes dangdut, meminta kepada Pemkab Batang, agar mengeluarkan surat edaran perihal diijinkannya menggelar hajatan dan hiburan serta disosialisasikan juga kepada masyarakat.
“Sosialisasi itu penting. Apalah artinya apabila kami boleh pentas tetapi masyarakat belum mengetahui, sehingga tidak ada yang berani menggelar hajatan,” tegasnya.
Penulis : MC Batang, Jateng/Edo
Editor : dnk/Diskominfo Jateng