Tak Penuhi Syarat Masuk Wonosobo, Ratusan Kendaraan Dihalau

  • 16 Jun
  • yandip prov jateng
  • No Comments

WONOSOBO – Lebih dari 800 unit kendaran terpaksa dilarang memasuki Wonosobo, sejak Jumat (12/6/2020) hingga Minggu (14/6/2020). Jumlah tersebut diperkirakan masih terus bertambah, mengingat petugas di tiga posko, meliputi terminal Sawangan, terminal Mendolo, dan alun-alun Sapuran terus mengetatkan penjagaan.

Ratusan kendaraan bermotor tersebut harus putar haluan karena para pengemudinya tidak memenuhi kelengkapan syarat untuk masuk, ataupun melintas di kota Wonosobo

Kepala Dinas Perumahan Permukiman, dan Perhubungan, Bagyo Sarastono ketika dihubungi melalui sambungan telepon pada Minggu (14/6/2020) menegaskan, setiap pengemudi kendaraan berpenumpang wajib memenuhi persyaratan masuk Wonosobo, yakni Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi kendaraan dari luar Jateng–DIY, surat keterangan domisili, dan surat keterangan sehat dan bebas Covid-19. Apabila para pengemudi tidak memilikinya, maka dia diharuskan putar haluan. Petugas dari TNI, Polri, Dinas Kesehatan, Dinas Perkimhub, dan BPTD Wilayah X Jateng-DIY itu, tidak memberikan toleransi kepada siapapun.

“Sesuai dengan standart operating procedure yang mengacu pada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2020, kendaraan yang melintas atau pun hendak masuk ke Wonosobo wajib menjalani pemeriksaan oleh petugas,” ungkap Bagyo.

Selain keharusan untuk membawa dokumen lengkap, Bagyo menyebut, para pengemudi dan penumpang wajib mengenakan masker.

Ditambahkan, berdasarkan jasil laporan dari petugas di ketiga posko, selama masa Kegiatan Pembatasan Bersyarat, terdapat lebih dari 6.000 kendaraan dengan jumlah roda empat ke atas. Sementara, untuk jumlah roda dua dan tiga, ada hampir 14.000 kendaraan telah menjalani pemeriksaan.

“Yang terpaksa dihalau alias harus putar balik, ada total 834 kendaraan, dan yang menunjukkan SIKM ada 21 kendaraan” bebernya.

Dari laporan petugas pula, Bagyo menyebut sejumlah pengendara yang melintas di posko Sapuran dan kedapatan tidak mengenakan masker, juga diberikan sanksi yaitu push up. Warga pun diminta disiplin, dan menaati protokol kesehatan demi menghindarkan diri dari paparan Covid-19.

Penulis: Dng/Diskominfo Wonosobo
Editor: Tn/Diskominfo Jateng

Berita Terkait