Bupati Wonosobo Terbitkan SE Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah

  • 16 Jun
  • yandip prov jateng
  • No Comments

WONOSOBO – Bupati Wonosobo Eko Purnomo, menerbitkan Surat Edaran Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah, selama Pandemi Covid-19. Edaran itu mengatur tentang daerah mana saja yang boleh menyelenggarakan kegiatan peribadatan di tempat ibadah.

Surat bernomor 360/117/2020 tersebut, mengatur perihal kegiatan-kegiatan keagamaan di rumah ibadah yang ada di setiap desa/kelurahan, agar dapat mengacu pada peta risiko penularan Covid-19. Dalam surat yang ditandatangani pada 11 Juni 2020 itu, bupati mengimbau agar rumah ibadah yang masih berada di daerah zona merah, yaitu masih ditemukan kasus positif Covid-19, agar tidak menyelenggarakan kegiatan keagamaan.

“Sementara itu, untuk rumah ibadah yang berada di zona kuning, atau masih terdapat kasus ODP maupun PDP, dan zona hijau, yang artinya sudah tidak terdapat kasus positif, PDP maupun ODP, pihak pengelola rumah ibadah diwajibkan untuk mengajukan izin dari camat setempat, selaku ketua satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19 di wilayah,” ujar bupati.

Di dalam SE tersebut, diatur pula tata cara pengajuan izin kegiatan keagamaan di rumah ibadah, yang diawali dengan permohonan tertulis kepada lurah atau Kades setempat agar melakukan verifikasi terkait kesiapan tempat ibadah.

“Proses verifikasi tersebut paling lama adalah tujuh hari, hingga kemudian keluar hasil verifikasi apakah dinyatakan boleh menggelar kegiatan keagamaan atau sebaliknya, dengan diketahui pula oleh KUA dan Puskesmas sebagai anggota Satgas kecamatan,” imbuh Eko.

Apabila dinyatakan boleh melaksanakan kegiatan keagamaan, maka akan dibuat berita acara hasil verifikasi, sebagai lampiran pengajuan izin tertulis kepada camat setempat.

Selanjutnya, camat selaku ketua Satgas kecamatan akan menerbitkan surat izin penyelenggaraan kegiatan keagamaan apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi. Di antaranya, pihak penanggung jawab rumah ibadah telah menyatakan kesanggupan mentaati dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara tertulis.

“Bilamana terjadi perubahan status zona maupun terdapat pelanggaran atas protokol kesehatan, camat selaku ketua Satgas diberikan kewenangan untuk mencabut kembali izin tersebut serta menyatakan tidak berlaku,” pungkas Eko.

Penulis : Danang, Diskominfo Wonosobo
Editor : RK, Diskominfo Jateng

Berita Terkait