Pemkab Tegal Siapkan Skenario New Normal Kegiatan Keagamaan

  • 11 Jun
  • yandip prov jateng
  • No Comments

SLAWI – Pemkab Tegal sedang menyiapkan tatanan normal baru ( _new normal_ ) kegiatan keagamaan di rumah ibadah, dalam rangka mewujudkan masyarakat Kabupaten Tegal yang produktif dan aman Covid-19. Hal ini disampaikan Bupati Tegal Umi Azizah usai menggelar rapat koordinasi Selasa (9/6/2020) di ruang rapat Bupati.

Bupati menjelaskan, skenario penyelenggaraan kegiatan di rumah ibadah ini untuk mendukung berfungsinya kembali rumah ibadah pada masa pandemi Covid-19, yang sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tertanggal 29 Mei 2020, tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19, di masa pandemi di bidang keagamaan.

“Penyelenggaraan kegiatan ibadah di era new normal secara berjemaah ketentuannya dilaksanakan secara ketat, pengurus rumah ibadah harus melaksanakan protokol kesehatan dan ada surat keterangan aman Covid-19 dari Ketua Gugus Tugas Kabupaten/ Kecamatan,” jelasnya.

Pemkab Tegal juga akan melakukan pemantauan kegiatan di rumah ibadah, sekaligus kepatuhan terhadap protokol kesehatan yang harus dilakukan pengurus rumah ibadah dan umat beragama. Apabila diperlukan, pihaknya juga akan menyelenggarakan rapid test secara acak di semua rumah ibadah.

“Tantangan dalam persiapan new normal seperti kesadaran memakai masker, mencuci tangan memakai sabun dengan air mengalir, maupun menjaga jarak ternyata masih kurang disiplin. Rumah ibadah pun belum sepenuhnya menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” ujar Umi.

Dia mengatakan, masyarakat yang menghadiri kegiatan pertemuan di rumah ibadah, harus dipastikan kondisinya sehat dan negatif Covid-19. Peserta yang hadir pun dibatasi maksimal 20% dari kapasitas ruangan, tidak boleh lebih dari 30 orang, serta pertemuannya harus diaksanakan seefisien mungkin.

“Yang harus diperhatikan oleh pengurus rumah ibadah dan umat terkait sistem kegiatan keagamaan dalam tatanan normal baru, yakni segera menyesuaikan diri demi terwujudnya masyarakat yang produktif, dan aman dari penyebaran virus corona,” tegas Umi.

Pihaknya mengimbau, agar ketentuan penyesuaian baru penyelenggaraan kegiatan di rumah ibadah, dapat dijalankan seluruh pengurus rumah ibadah dan umat beragama pada masa pandemi Covid-19.

Penulis : Ew/ Diskominfo Kab.Tegal
Editor : dnk / Diskominfo Jateng

Berita Terkait