Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Daftar PPDB 2020-2021, Masihkah Perlu SKTM?
- 11 Jun
- ikp
- No Comments

SEMARANG – Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK di Jateng segera dimulai. Lalu apa saja syarat pendaftarannya, dan apakah siswa dari keluarga miskin perlu membawa surat keterangan tidak mampu?
Perbincangan itulah yang mengemuka, saat istri Gubernur Jawa Tengah Siti Atikoh berdialog dengan Kabid Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Jateng, Syamsudin Isnaeni, Kamis (11/6/2020). Lewat siaran langsung Instagram, mereka membahas serba-serbi PPDB Online Jateng yang akan dimulai pada 17-25 Juni 2020.
Menurut Syamsudin, ada perbedaan mendasar proses PPDB 2020-2021 dengan penerimaan tahun lalu. Satu di antaranya, pada mekanisme yang sepenuhnya online (daring) sehingga siswa dan orang tua tidak perlu lagi mengantre untuk memverifikasi berkas. Di samping itu, acuan untuk mendaftar sekolah kini tidak lagi nilai Ujian Nasional. Akan tetapi, diganti menggunakan surat keterangan nilai dari semester I sampai V bagi siswa SMP.
“Tahun ini, untuk mendapatkan token bisa langsung tidak ada jeda. Verifikasi berkas juga tidak ada lagi. Langsung (melalui aplikasi),” tuturnya.
Namun demikian, PPDB tahun ini tetap mewadahi sistem zonasi (khusus SMAN), prestasi, perpindahan orangtua, dan afirmasi. Khusus afirmasi, selain diperuntukan bagi siswa dari keluarga miskin, yatim piatu, dan anak pondok pesantren, juga anak dari petugas yang menangani langsung kasus Covid-19.
Untuk SMAN jalur zonasi mengakomodasi minimal 50 persen dari daya tampung sekolah. Untuk jalur afirmasi siswa dari keluarga tak mampu, jumlahnya minimal 15 persen dari daya tampung sekolah. Sementara itu, jalur perpindahan orang tua lima persen dari daya tampung. Untuk jalur prestasi maksimal 30 persen dari jumlah daya tampung di sekolah.
Ia menjelaskan, pada PPDB tahun ini tidak diperlukan lagi surat keterangan keluarga miskin. Lantaran, pihaknya telah bekerja sama dengan berbagai pihak untuk dapat melakukan verifikasi secara online.
Menurutnya, aplikasi yang nantinya digunakan akan tersambung dengan data Basis Data Terpadu (BDT) dari Kementrian Sosial. Selain itu sistem juga akan disinkronkan dengan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
“Untuk siswa miskin yang terdaftar dalam BDT, nanti akan difasilitasi dari Dinsos dan Kemensos (tidak membutuhkan SKTM). Anak dari penerima PKH, KIP dan mereka yang berasal dari panti asuhan yang dikelola oleh Dinsos, datanya juga terintegrasi,” jelasnya.
Ditambahkan, pada PPDB tahun ini, integritas dikedepankan, karena orang tua wali diharuskan membuat pernyataan terkait keaslian berkas yang diunggah. Jika tidak, siswa yang bersangkutan terancam dikenakan sanksi, termasuk dicoret dari daftar siswa yang diterima.
Integritas juga ditekankan Siti Atikoh, yang juga Ketua Tim Penggerak PKK Jawa Tengah. Menurutnya kejujuran merupakan faktor penting, tak terkecuali pada PPDB.
“Integritas itu menguji kejujuran kita semua. Ibaratnya hanya untuk sekolah saja sudah mengorbankan kejujuran, itu tak baik,” tegas Atikoh.
Sementara, untuk informasi dan pengaduan warga bisa melayangkan surat elektronik ke email ppdb@jatengprov.go.id atau nomor telepon ke (024) 86041265. (Pd/Ul, Diskominfo Jateng)
Petunjuk Teknis PPDB SMAN/SMKN Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2020-2021, dapat diunduh pada link berikut: