Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Lagi, Puluhan Warga Banyumas Langgar Aturan Bermasker
- 07 Jun
- yandip prov jateng
- No Comments

BANYUMAS – Meski pemerintah gencar melakukan sosialisasi tentang penerapan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari, namun masih saja ada masyarakat yang abai. Seperti 48 orang warga Banyumas yang tidak mengenakan masker saat di luar rumah. Alhasil, mereka harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Puluhan orang tersebut menjadi terdakwa di dua tempat terpisah, yakni 22 orang disidang di Pengadilan Negeri Purwokerto, dan 26 orang di Pengadilan Negeri Banyumas. Mereka didakwa telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas.
Di Pengadilan Negeri Purwokerto, sidang digelar melalui konferensi video, di Kantor Kecamatan Karanglewas, Jumat (05/06/2020). Sidang dipimpin hakim tunggal Rahma Sari Nilam Panggabean.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas, Dani Budiarto, didampingi rekannya Kusno Slamet Riyadi menyampaikan, para terdakwa terjaring operasi masker oleh Tim Gabungan Penegakan Perda di beberapa tempat, yakni di Desa Karangnangka Kecamatan Kedungbanteng, di Pasar Kober Kecamatan Purwokerto Barat, dan Desa Gununglurah Kecamatan Cilongok pada Selasa 2 Juni, dan Rabu 3 Juni.
Kepada hakim Rahma, para terdakwa pun tak mengelak jika telah melakukan kesalahan. Mereka mengaku tidak memakai masker, sehingga mesti menjalani sidang tipiring.
Setelah tidak ada keberatan dari terdakwa, hakim tunggal Rahma Sari Nilam Panggabean, yang memimpin sidang memutuskan hukuman berupa denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp14 ribu.
“Jika denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan selama tiga hari,” katanya.
Selain itu, hakim menetapkan biaya perkara sebesar Rp1.000 yang dibebankan kepada masing-masing terdakwa sehingga jumlah yang harus dibayarkan setiap terdakwa sebesar Rp15 ribu.
Wawan (26) warga Kelurahan Pasirmuncang Kecamatan Purwokerto Barat mengaku tidak memakai masker dan justru mengantonginya, saat ditangkap tim Yustisia. Meskipun begitu, dirinya bisa menerima keputusan hakim.
“Ya bisa menerima, karena salah saja. Di tengah pandemi ini memang sebaiknya menggunakan masker,” katanya saat diwawancarai usai sidang.
Senada, Rujito juga merasa bersalah karena tidak mematuhi ketentuan pemerintah untuk mengenakan masker.
“Saya mengikuti sidang karena bersalah, tidak memakai masker, penegakan Perdanya bagus,” katamya
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas, Imam Pamungkas, mengatakan sidang digelar dalam rangka penegakan Perda sekaligus mengedukasi masyakarat agar disiplin dalam menggunakan masker. Menurutnya memakai masker adalah salah satu jalan memotong transmisi lokal Covid-19.
“Saya mohon kepada masyarakat agar selalu menggunakan masker, saat beraktivitas ke luar rumah,” katanya.
Sidang tersebut bukan kali pertama. Seperti pernah diberitakan sebelumnya, pada Mei lalu, Pengadilan Negeri Purwokerto juga menyidangkan puluhan orang yang tertangkap operasi yustisi. Mereka kepergok tidak mengenakan masker saat berkendara di area publik.
Penulis: Ec/Kontributor Banyumas
Editor: Tn/Diskominfo Jateng