Pemkab Purbalingga Atur Jarak Antarpedagang di Pasar Tradisional

  • 02 Jun
  • yandip prov jateng
  • No Comments

PURBALINGGA – Pusat keramaian di Kabupaten Purbalingga menjadi sasaran pelaksanaan Rapid Diagnostic Test (RDT) Covid-19. Hasilnya, dari 600 sampel yang diperoleh dari pasar tradisional, pertokoan, masjid, dan perusahaan rambut palsu, 30 sampel di antaranya reaktif.

Saat memimpin pelaksanaan rapid test tersebut, Minggu (31/5/2020), Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, menjelaskan, pengetatan protokol kesehatan, terutama di pasar tradisional terus dilakukan, untuk mengantisipasi pusat penularan (episentrum) baru persebaran Covid-19. Untuk memantau pelaksanaannya, dia mengunjungi tiga pasar yakni, Pasar Badog di Kelurahan Bancar, Pasar Hartono di Purbalingga Kulon, dan Pasar Hewan.

Dari hasil rapid test, di Pasar Badog Bancar terdapat empat orang reaktif, di Pasar Hartono dua orang reaktif. Sedangkan, di Pasar Hewan tidak ditemukan peserta tes yang reaktif Covid-19.

“Hari ini saya ngecek beberapa titik pasar yang kemarin hasil rapid test positif, kami sidak apakah protokol kesehatan betul-betul sudah dijalankan, “kata bupati yang biasa disapa Tiwi.

Menurutnya, orang yang reaktif rapid test belum tentu positif corona. Untuk itu, harus dilakukan test usap tenggorok (swab test) atau Polymerase Chain Reaction (PCR). Namun demikian, Tiwi berharap hasil rapid test meningkatkan kewaspadaan tersendiri bagi seluruh masyarakat agar senantiasa menaati protokol kesehatan, seperti mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak, dan sebagainya.

Tiwi mengungkapkan, dalam pantauannya, pedagang dan pembeli sudah menggunakan masker, namun masih terdapat masalah berupa jarak antarpedagang yang belum memenuhi protokol kesehatan. Rencananya melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), akan dilakukan rekayasa tempat berjualan.

“Mulai minggu depan, para pedagang di Pasar Badog maupun pasar hewan saya minta diatur ulang jaraknya, agar memenuhi protokol kesehatan. Paling tidak jaraknya satu meter,” kata Tiwi.

Ditambahkan, mulai 1 Juni 2020, Tim Gugus Tugas juga akan memberlakukan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker, dan warga berstatus ODP yang kedapatan bepergian. Mereka akan diinapkan semalam di rumah karantina kabupaten.

Penulis : Umg, Humas Purbalingga
Editor : Rk, Diskominfo Jateng

Berita Terkait