Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Putus Mata Rantai Covid-19, Saelany Imbau Warga Salat Id di Rumah
- 20 May
- yandip prov jateng
- No Comments

KOTA PEKALONGAN – Pemerintah Kota Pekalongan mengimbau kepada seluruh umat muslim di Kota Pekalongan untuk melaksanakan Salat Idulfitri di rumah saja, termasuk kegiatan takbiran dan halal bihalal.
Wali Kota Pekalongan, Saelany Machfudz mengungkapkan, imbauan tersebut ditindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.1/019/V/2020 tentang Ketentuan Salat Idulfitri 1441 H dalam Situasi Darurat Covid-19.
“Intinya bukan untuk melarang beribadah, namun Idulfitri tahun 2020 ini berada di tengah wabah Covid-19,” terang Saelany saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (19/5/2020).
Saelany berpesan kepada masyarakat Kota Batik Pekalongan agar tetap waspada dan fokus pada pemutusan mata rantai penyebaran virus tersebut. Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, yakni dengan menghindari kerumunan.
“Tahun ini, pemkot tidak menggelar Salat Id di tempat umum. Kami juga mengimbau agar masyarakat beribadah secara berjemaah bersama keluarga di rumah saja, serta tidak melakukannya di masjid atau lapangan terbuka yang dapat memicu kerumunan massa,” pintanya.
Menurut Saelany, dalam surat edaran wali kota yang diterbitkan, juga menginformasikan ditiadakannya pelaksanaan takbiran keliling, serta menganjurkan silaturahmi atau halal bihalal melalui media sosial dan _video call/ teleconference_.
“Takbiran keliling ditiadakan, cukup dilakukan di masjid atau musala dengan menggunakan pengeras suara. Selain itu, tradisi silaturahmi atau halal bihalal yang biasa dilaksanakan ketika hari raya Idulfitri, dilakukan melalui media sosial seperti WhatsApps, facebook, dan video call/conference melalui aplikasi video Zoom, sampai keadaan darurat Covid-19 ini dinyatakan berakhir oleh pemerintah,” jelasnya.
Saelany berharap, masyarakat Kota Pekalongan dapat mematuhi kebijakan tersebut, guna mencegah penularan dan penyebaran virus Covid-19 di Kota Pekalongan.
“Kami akan terus menyosialisasikan kebijakan ini lewat media, para pengurus masjid, musala, takmir masjid, tokoh masyarakat dan sebagainya, agar kebijakan ini dipatuhi oleh seluruh masyarakat Kota Pekalongan,” pungkas Saelany.
Penulis: Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan
Editor: dnk/Diskominfo Jateng