Wonosobo Berlakukan Jam Malam

18 May 2020
yandip prov jateng

WONOSOBO – Pemerintah Kabupaten Wonosobo menerbitkan dua aturan baru terkait penanganan pandemic Covid-19. Regulasi berbentuk Surat Edaran Bupati Wonosobo tersebut mengatur tentang pemberlakuan jam malam, dan manajemen lalu lintas di sejumlah pusat keramaian.

Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo, One Andang Wardoyo melalui sambungan video conference, menjelaskan, penerbitan kedua surat edaran tersebut dilakukan demi menekan laju penularan virus Corona di Kabupaten Wonosobo.

“SE pertama, Nomor 443.2/093 tentang Pemberlakuan Jam Malam Masyarakat dalam Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Wonosobo. (SE ini) mengatur perihal aktivitas warga masyarakat pada malam hari. Kemudian, SE kedua Nomor 443.2/094 tentang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas pada Area Pusat Perbelanjaan, Mengantisipasi Kerumunan Masyarakat Menjelang Idulfitri 1441 H,” terang Sekda Andang.

Terkait pemberlakuan jam malam, Andang menyebut, pemerintah akan membatasi kegiatan warga masyarakat di luar rumah, yaitu mulai pukul 05.00 WIB sampai 21.00 WIB setiap harinya.

“Warga sudah harus berada di rumah pada waktu-waktu antara pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB, kecuali sejumlah aktivitas seperti untuk percepatan penanganan Covid-19, aparat keamanan, distribusi kebutuhan pokok masyarakat hingga pedagang pasar pagi,” beber Andang.

Selain itu, waktu operasional pasar pagi, seperti di Pasar Kertek, tetap mengacu pada Surat Edaran Bupati Nomor 510/085/2020 tentang Pengaturan Operasional Usaha Perdagangan, yakni dari pukul 02.00 WIB sampai dengan 08.00 WIB. Sedikit berbeda dengan jam buka pasar Siwuran Garung. Pasar khusus sayuran tersebut diperbolehkan buka dari pukul 01.00 WIB hingga 15.00 WIB. Sementara, toko-toko modern, pusat perbelanjaan, para pedagang kaki lima, dan restoran, diinstruksikan untuk mengakhiri waktu operasionalnya pada pukul 20.00 WIB setiap hari.

Selanjutnya dijelaskan, menjelang Idulfitri 1441 H, manajemen lalu lintas diberlakukan pada sejumlah ruas jalan yang berpotensi menjadi pusat keramaian massa. Rekayasa lalu lintas tersebut berlaku efektif sejak Jumat (15/5/2020) sampai dengan Senin (25/5/2020).

Sejumlah ruas jalan yang dikenai sistem buka tutup, menurut Sekda, adalah jalan A Yani mulai dari simpang empat Plaza akan ditutup mulai pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB setiap harinya. Kemudian, jalan Angkatan 45 ditutup sepenuhnya mulai dari depan UP3AD pada jam yang sama, apabila kapasitas parkir sudah maksimal.

“Ruas jalan lainnya yaitu jalan Serayu mulai dari depan rutan sampai ke jalan Angkatan 45, juga akan ditutup pada rentang waktu yang sama, sementara bagi warga masyarakat dari arah utara yang akan menuju selatan, dan timur agar melalui jalan Pasukan Ronggolawe, jalan Sabuk Alu. Kemudian, ke arah jalan Kyai Muntang bila hendak ke selatan, dan ke jalan S Parman bilamana mau ke arah timur,” bebernya lebih rinci.

Kepada sejumlah OPD terkait seperti Dinas Perkimhub, Satpol PP dan Badan Kesbangpol, BPBD serta unsur TNI-Polri, Sekda meminta agar upaya Pemerintah Kabupaten untuk menekan laju persebaran Covid-19 terus didukung. Bentuk dukungannya bisa berupa penyelenggaraan sosialisasi, imbauan kepada masyarakat, patroli rutin, inspeksi, pemeriksaan, serta penertiban dengan mengedepankan cara-cara persuasif dan edukatif untuk kemanusiaan.

Penulis: Dng/Diskominfo Wonosobo
Editor: Tn/Diskominfo Jateng

Skip to content