Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Modin Desa Ikuti Pelatihan Pemulasaran Jenazah Pasien Covid-19
- 15 May
- yandip prov jateng
- No Comments

DEMAK – Terbatasnya pengetahuan petugas pemakaman bagi jenazah yang tepapar Covid-19, mendorong Dinas Kesehatan Kabupaten Demak menggelar Pelatihan Pemulasaran Jenazah Pasien Covid-19. Pelatihan diikuti oleh modin desa se-Kabupaten Demak di Ballroom Wakil Bupati, Kamis (14/5/2020).
Materi yang disampaikan antara lain cara pengelolaan jenazah pasien menular, mulai dari ruangan, pemindahan ke kamar jenazah, pengelolaan jenazah di kamar jenazah, serah terima kepada keluarga, pemulangan jenazah hingga menuju pemakaman.
Kepala Bidang Pencegahan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Demak Heri Winarno menyampaikan, pelatihan tersebut bertujuan sebagai acuan penerapan penanganan jenazah pasien penyakit menular.
“Para modin desa yang sering menangani kematian warganya perlu mendapatkan pengetahuan untuk penanganan jenazah terkait Covid-19, baik itu jenazah ODP (orang dalam pemantauan), PDP (pasien dalam pegawasan), hingga Pasien Positif Covid-19. Petugas yang menangani jenazah wajib memakai APD (alat pelindung diri) lengkap sesuai standar dan waspada,” jelas Heri.
Disampaikan, penanganan jenazah terkonfirmasi ODP/PDP dengan hasil swab belum keluar, maka jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter dan ditimbun hingga setinggi satu meter. Selanjutnya warga tidak diperbolehkan datang ke rumah duka untuk mengucapkan belasungkawa.
Sedangkan untuk jenazah terkonfirmasi positif Covid-19 dan hasil swab sudah keluar, lanjutnya, harus dilakukan desinfeksi terhadap jenazah dengan cara mengusap seluruh tubuh jenazah menggunakan klorin. Jenazah tidak dimandikan, namun jika muslim cukup ditayamumkan.
“Selanjutnya jenazah dibungkus dengan plastik yang tidak tembus air kemudian dibalut dengan kafan. Kemudian jenazah dibungkus kembali dengan plastik dan dimasukan ke dalam kantong jenazah,” terangnya.
Ditambahkan, langkah selanjutnya jenazah dimasukkan peti kayu yang kuat dan rapat serta berlapis plastik. Dilakukan disenfeksi terlebih dahulu sebelum peti ditutup dengan cara dipaku sebanyak empat sampai enam titik.
“Warga juga dilarang datang kerumah untuk memberi ucapan belasungkawa. Bagi keluarga jenazah diwajibkan memeriksakan diri dan melakukan isolasi diri,” pungkasnya
Penulis : Kominfo Demak
Editor : Di, Diskominfo Jateng*P