Pemkab Purworejo Beri Kenaikan Pangkat ke ASN yang Meninggal Dunia

  • 30 Apr
  • yandip prov jateng
  • No Comments

PURWOREJO – Pemerintah Kabupaten Purworejo memberikan kenaikan pangkat anumerta pada ASN yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja pada 2018. Hal itu sebagai bentuk penghargaan atas pengabdiannya.

ASN tersebut adalah Sumiyati yang sebelumnya bertugas sebagai guru di SD Negeri Luwenglor Kecamatan Pituruh. Almarhum meninggal dalam kecelakaan lalu lintas saat hendak melakukan konsultasi dan lapor bulanan ke Pelayanan Pendidikan Kecamatan Pituruh, pada 19 Juli 2018 lalu.

Kepala BKD Purworejo, Nancy Megawanti, mengatakan, pemkab memberikan kenaikan pangkat kepada almarhumah Sumiyati, setelah sebelumnya melalui proses yang panjang.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, pemerintah wajib memberikan perlindungan bagi ASN antara lain berupa JKK(Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian) bagi pegawai ASN,” kata Nancy.

Menurutnya, hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi ASN dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk menyelenggarakan pemerintahan umum dan pelayanan publik.

“Untuk almarhumah Ibu Sumiyati sudah dua tahun pengajuannya, dan baru tahun ini diputuskan. Kami juga masih menunggu keputusan terhadap dua PNS lainnya yang meninggal dalam kecelakaan kerja,” terang Nancy.

Selain memberikan kenaikan pangkat anumerta kepada ASN yang meninggal saat bekerja, pemerintah juga memberikan santunan kepada keluarga yang ditinggalkan sebesar lebih dari Rp300 juta yang diberikan melalui beberapa tahap.

Pemberian penghargaan dan santunan diserahkan secara simbolis oleh Bupati Purworejo Agus Bastian di Ruang Bagelen, komplek Kantor Bupati Purworejo, Rabu (29/04/2020). Turut hadir Wakil Bupati Yuli Hastuti, Kepala Dindikpora Sukmo Widhi Harwanto, Kabag Humas dan Protokol Rita Purnama serta keluarga penerima pangkat anumerta.

Bupati menjelaskan, pemberian penghargaan ini merupakan yang pertama sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang JKK dan JKM bagi pegawai ASN.

“Hari ini Pemerintah Kabupaten Purworejo masih bisa melaksanakan penyerahan manfaat JKK dan JKM. Ini merupakan kegiatan yang pertama kali dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Purworejo,” kata Agus.

Agus menambahkan, pemerintah memberikan apresiasi yang tinggi kepada pengabdian almarhumah. Harapannya, kenaikan pangkat anumerta ini dapat menjadi tanda jasa bagi yang bersangkutan.

Sementara itu, suami sekaligus wakil dari keluarga almarhumah, Ahmad Kodrat menyampaikan terima kasih atas diberikannya kenaikan pangkat anumerta.

“Saya mengucapkan terima kasih, dan minta didoakan supaya almarhumah (istri) diberikan tempat terbaik disisi-Nya,” kata Kodrat.

Penulis : Ro, Kontributor Purworejo
Editor : Rk, Diskominfo Jateng

Berita Terkait