Kerja dari Rumah Diperpanjang, ASN Wonosobo Wajib Setor E-Kinerja Harian

  • 22 Apr
  • yandip prov jateng
  • No Comments

WONOSOBO – Kebijakan sistem kerja dari rumah, atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diperpanjang hingga tanggal 13 Mei 2020. Kepastian tertuang dalam Surat Edaran Bupati Wonosobo, Nomor 060/077/Org tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Pemkab Wonosobo Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dalam surat tertanggal 20 April 2020 tersebut, tugas-tugas kedinasan ASN Pemkab Wonosobo tetap dilaksanakan sesuai Tugas Pokok dan Fungsinya masing-masing dengan sistem shift atau bergantian.

“Pengaturan shift ini diserahkan ke internal masing-masing OPD dengan mempertimbangkan efektivitas pelaksanaan tupoksi masing-masing,” jelas Kepala Bagian Organisasi Setda, Harti ketika dihubungi melalui panggilan Video, Selasa (21/4/2020).

Lebih lanjut, Harti menerangkan, selama masa WFH setiap ASN tetap diwajibkan untuk menyampaikan laporan kinerja harian secara elektronik melalui aplikasi e-Kinerja.

“Untuk penyampaian laporan kinerja melalui aplikasi e-kinerja sebagaimana yang sudah biasa dilakukan, dengan batasan waktu pelaporan adalah jam 24.00 WIB setiap harinya,” beber Harti.

Laporan kinerja tersebut, menurut Harti, harus diverifikasi oleh atasan langsung paling lambat pada pukul 24.00 WIB di hari berikutnya, dengan dilengkapi dokumen pendukung pekerjaan setiap ASN.

Selain terkait kinerja, Harti menjelaskan, SE bupati tersebut juga mengatur perihal kewajiban perangkat daerah untuk menyelesaikan penyusunan dokumen Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2019, kepada Bagian Organisasi Setda selambatnya pada 24 April mendatang. Para pimpinan OPD juga diminta untuk meneliti, melengkapi, dan memverifikasi isian data Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Tahun 2019.

“Kemudian terkait Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah, para pimpinan OPD juga diminta melaksanakan koordinasi teknis dengan Bappeda pada 22-30 April 2020,” tandasnya.

Penulis : Danang, Diskominfo Kabupaten Wonosobo
Editor : Rk, Diskominfo Jateng

Berita Terkait