Lembaga Keuangan Diminta Beri Arahan Jelas untuk Nasabah

  • 17 Apr
  • yandip prov jateng
  • No Comments

TEGAL – Lembaga Keuangan diharapkan memberikan jawaban yang clear dan straight forward (jelas dan tidak berbelit) terhadap permasalahan debiturnya yang saat ini banyak terdampak akibat virus Corona.

Hal tersebut dikatakan Wakil Wali Kota Tegal, Muhamad Jumadi saat video conference Pembahasan Stimulus Perekonomian di Jawa Tengah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 3 Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Command Center Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tegal, Kamis (16/4/2020).

Hadir dalam video conference tersebut Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, Sekretaris Daerah Kota Tegal Johardi, Kepala OJK Tegal Ludi Arlianto, Asisten 2 Herlien Tedjo Oetami, dan Kepala OPD di Lingkungan Pemkot Tegal.

Video conference dipandu oleh Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Aman Santosa dan dibuka oleh Sekda Provinsi Jawa Tengah, Heru Setiadhie ini diikuti oleh 35 kota/kabupaten di Provinsi Jawa Tengah serta lembaga keuangan bank dan nonbank di Jawa Tengah.

Menurut Jumadi, permasalahan yang terjadi di lapangan sangat banyak. Seperti, masyarakat berusaha diskusi dengan lembaga keuangan, baik perbankan maupun leasing, tetapi selalu dijawab menunggu instruksi dari pusat.

“Tidak ada jawaban yang memuaskan. Sementara kami di sini ditanya terus oleh mereka,” kata Jumadi.

Pihaknya menyarankan, pertama harus ada arahan yang jelas dan tidak berbelit terhadap suatu permasalahan. Yang kedua, lembaga keuangan sudah harus mengetahui kemampuan nasabahnya. Debitur dan kreditur harus sama-sama aktif mencari informasi.

“Kalau mengetahui nasabahnya harus direstrukturisasi ya laksanakan. Jangan sampai jawabannya menunggu instruksi dari pusat terus,” ungkap Wakil Wali Kota Tegal.

Sekda Provinsi Jawa Tengah, Heru Setiadhie mengatakan video conference tersebut merupakan ajang sosialisasi secara massif terhadap program relaksasi dan restrukturisasi akibat adanya penyebaran Covid-19. Saat ini, dunia usaha dan industri perbankan serta non perbankan harus dijaga keberlangsungan hidup dan kesehatannya.

“Dalam situasi seperti ini, agar lembaga keuangan dapat memilih dan memprioritaskan nasabah yang perlu mendapatkan fasilitas utama. Untuk usaha yang masih bertahan dan tidak mendesak dapat diberikan keringanan,” harap Heru.

Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Aman Santosa menyebut sosialisasi tersebut juga sebagai penyamaan persepsi pelaksanaan retrukturisasi yang dilaksanakan di lapangan. Sehingga diharapkan ada pemahaman bersama terhadap kondisi saat ini, dan sesuai hasil evaluasi di lapangan agar bekerja sama membantu masyarakat yang terdampak

“Kita semua terdampak pandemi Covid-19 ini, tetapi harus diprioritaskan bagi yang sangat membutuhkan,” ungkap Aman.

Berdasarkan Peraturan OJK No. 11, sebagai upaya relaksasi kepada perbankan dengan menilik kualitas dan kolektibiitas satu pilar yaitu relaksasi pengaturan nilai kualitas asset dengan plafon sampai dengan Rp. 10 miliar, hanya didasarkan pada satu pilar yaitu ketepatan membayar pokok dan/atau bunga.

Sehingga menurut Aman, restrukturisasi kredit dapat dilakukan jika kualitas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi ditetapkan lancar sejak dilakukan restrukturisasi. Skema restrukturisasi mengacu pada penilaian yang akurat terhadap kondisi debitur yang benar-benar terdampak Covid-19 dan bank perlu memiliki likuidasi dan strategi pengelolaan likuiditas yang memadai.

Oleh sebab itu,restukturisasi dilaksanakan dengan menurunkan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, penguragan tunggakan pokok dan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, dan atau konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara.

“Untuk memperoleh hal tersebut, debitur diminta untuk mengajukan secara online restrukturisasi berdasarkan profil debitur, agar dilakukan penilaian oleh bank/leasing. Keringanan dapat diberikan maksimal satu tahun dan pengumuman restruktursiasi debitur bagi bank/leasing dapat dilihat pada laman www.pjk.go.id, kanal info terkini,” jelas Aman.

Penulis: (*)
Editor: dnk/Diskominfo Jateng

Berita Terkait