Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Pemkot Magelang Bebaskan Retribusi Untuk Masyarakat Terdampak Covid-19
- 15 Apr
- yandip prov jateng
- No Comments

MAGELANG – Pemerintah Kota Magelang membuat sejumlah kebijakan untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Salah satunya adalah pemberian insentif retribusi bagi masyarakat yang terdampak secara ekonomi.
Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Agus Budiyono memaparkan, insentif diberikan untuk beberapa jenis retribusi dan subsidi pelanggan PDAM. Rencananya insentif dibelakukan dua bulan.
Agus memaparkan, pembebasan sebesar 100 persen alias gratis diberikan untuk beberapa retribusi, antara lain retribusi pasar, biaya sewa Rusunawa Potrobangsan dan Rusunawa Tidar, serta retribusi pelayanan kesehatan tingkat pertama (Puskesmas) untuk masyarakat yang tidak ikut BPJS Kesehatan.
Kemudian, pembebasan 100 persen juga diberikan untuk setoran parkir di ruang milik jalan (Rumija), retribusi uji kendaraan khusus untuk angkutan kota (Angkot), retribusi izin trayek kendaraan, dan retribusi pemakaman untuk korban Covid-19.
“Pemkot Magelang juga membebaskan biaya pemakaian air PDAM untuk golongan rumah tangga I/MBR. Sementara untuk biaya sewa Rusunawa Wates diberikan keringanan sebesar 50 persen,” jelas Agus, ditemui di kantornya, Selasa (14/4/2020).
Agus menyebutkan, nilai total pemberian insentif pada sektor tersebut mencapai sekitar Rp1,34 miliar, dengan rincian Rp1,08 miliar untuk pemberian retribusi tertentu dan Rp251 juta untuk subsidi pelanggan PDAM.
Adapun insentif retribusi senilai Rp1,08 miliar tersebut dirincikan meliputi, retribusi parkir tepi jalan umum Rp112 juta, perizinan tertentu Rp7,6 juta, pengujian kendaraan bermotor Rp26 juta, kios, los dan plataran pasar Rp362 juta, dan sewa rusunawa Rp92 juta.
“Sementara untuk pajak daerah, untuk pajak bumi dan bangunan (PBB) jatuh tempo diperpanjang selama 2 bulan, yang seharusnya 30 September 2020 menjadi 20 November 2020,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Wawan Setiadi mengatakan, secara keseluruhan sementara Pemkot Magelang telah mengalokasi anggaran sekitar Rp45 miliar untuk penanganan Covid-19 di wilayah ini.
Anggaran tersebut dialokasikan untuk penanganan kesehatan sebesar Rp17,5 miliar, penanganan dampak ekonomi Rp1,34 miliar dan penyediaan social safety net (jaring pengaman sosial) Rp27,5 miliar.
“Untuk jaring pengaman sosial akan diberikan jika ada penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar,” ucap Wawan
Penulis : pro/kotamgl
Editor : WH/Diskominfo Jtg