Ikhtiar Warga dan Pemerintah Hadapi Pandemi Corona

03 April 2020
yandip prov jateng

WONOSOBO – Desa Candi Kecamatan Selomerto layak menjadi percontohan bagi desa-desa lain di sekitarnya. Pemerintah desa dan warganya bahu-membahu melakukan berbagai upaya0 untuk mencegah pandemi covid-19 masuk ke desa mereka.

Dalam beberapa hari terakhir, warga desa Candi telah melakukan upaya sterilisasi mandiri berupa penyemprotan cairan disinfektan di sekitar permukiman mereka. Bahkan di jalan masuk desa Candi, telah disiapkan portal yang dilengkapi alat semprot disinfektan untuk setiap kendaraan yang lewat. Selain itu, disediakan pula keran air untuk cuci tangan warga sebelum memasuki wilayah desa.

Gerakan warga tersebut melengkapi langkah taktis para pemangku kepentingan Desa Candi. Pemerintah Desa (Pemdes) Candi telah menyampaikan imbauan kepada warga agar bisa berjemur di luar rumah setiap hari, atau minimal dua hari sekali. Sebuah kiat sederhana untuk mencegah diri dari paparan COVID-19.

“Semoga semua ikhtiar kami ini akan mampu menghindarkan warga desa Candi dari wabah Corona, dan kami juga terus berdoa agar wabah ini secepatnya hilang dari muka bumi sehingga semua bisa berjalan normal lagi seperti sedia kala,” ujar Kepala Desa Candi, Rochim, di Balai Desa Candi, Rabu (1/4/2020).

Covid-19, menurut Rochim telah memberi dampak negatif pada warganya. Perekonomian desa melemah karena penjualan komoditas unggulan desa berupa salak dan durian mulai seret. Tidak banyak lagi para pembeli yang datang untuk memborong buah salak hasil bumi Desa Candi. Bahkan beberapa petani, kini tak mampu menanggung biaya operasional panen salak karena belum ada pembeli.

Karena itu, Pemdes Candi bersama dengan komunitas Burung Kicau membagikan bantuan bahan pokok kepada warga desa yang kurang mampu dan para difabel. Bantuan itu diharapkan dapat meringankan beban warga yang terdampak secara ekonomi akibat merebaknya virus corona. Penyerahan bantuan sembako dilakukan tanpa melanggar protokol kesehatan, yaitu dengan jaga jarak aman antar warga.

“Selain pemberian bantuan ini, kami juga bersiap dengan antisipasi menghadapi kemungkinan terburuk, yaitu apabila ada Orang Dalam Pemantauan (ODP) maupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP), pihak Pemdes mengupayakan satu area isolasi khusus agar tak sampai menularkan ke warga lainnya,” lanjutnya.

WFH Berlanjut

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonosobo mengeluarkan edaran baru tentang pemberlakuan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Isinya, terhitung mulai Rabu, 1 April 2020, seluruh pejabat struktural diwajibkan untuk tetap berdinas di unit kerja masing-masing, tanpa ada kebijakan work from home, atau bekerja dari rumah.

“Kebijakan WFH masih berlanjut secara bergantian atau sistem shift bagi para pejabat fungsional tertentu (JFT), dan pelaksana di setiap unit kerja, kecuali di Kecamatan dan unit layanan kesehatan,” jelas Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika, Hapipi ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (1/4/2020).

Melalui Surat Edaran Bupati bernomor 060/064/org tersebut, Hapipi juga menerangkan sejumlah kebijakan lainnya dalam masa siaga darurat bencana non alam COVID 19. Menurutnya, kebijakan work from home bagi ASN di lingkup Pemkab Wonosobo bakal diperpanjang hingga 21 April 2020 dengan tetap ada evaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.

Selain itu, sistem shift alias pergantian piket bagi pegawai di setiap unit kerja, disebut Hapipi menjadi kewenangan masing – masing pimpinan organisasi perangkat daerah.

“Setiap ASN, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran sebelumnya juga masih diwajibkan untuk menjalankan peran, tugas dan fungsinya baik ketika WFH maupun berada di kantor,” urainya lebih lanjut.

Kinerja para pegawai, disebut Hapipi, akan tetap dipantau melalui aplikasi kinerja elektronik atau e.kinerja yang wajib diisi dengan minimal akumulasi waktu 4001 menit per bulan. Khusus bagi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, pengaturan sistem kerja JFT dapat dilaksanakan secara internal.

Demikian pula bagi seluruh kecamatan yang ada di Wonosobo, Hapipi menyebut, para Camat diminta menindaklanjuti SE Bupati tersebut dengan mengeluarkan aturan sistem kerja para kepala desa, dan kepala urusan di wilayahnya masing-masing.

Penulis: Dn/ Diskominfo Wonosobo
Editor: Tn/Diskominfo Jateng

Skip to content