Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Mal Pelayanan Publik Kota Surakarta, Siap Dibuka Juni 2020
- 23 Mar
- yandip prov jateng
- No Comments

SURAKARTA – Pemerintah Kota Surakarta tengah menyiapkan operasional pendirian Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk memudahkan layanan publik dan administrasi di Kota Surakarta.
Mal Pelayanan Publik akan direalisasikan di Gedung eks Bank Danamon sebelah Benteng Vastenburg, Jalan Jenderal Sudirman Solo. Bangunan tersebut telah menjadi aset Pemkot setelah dihibahkan oleh Bank Danamon beberapa waktu lalu.
“Targetnya 16 Juni bisa di-launching, bertepatan dengan HUT Ke-74 Pemkot,” ungkap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Toto Amanto, Senin (23/3) di kantornya.
Untuk merealisasikan hal itu, Pemerintah Kota Surakarta telah menandatangani naskah komitmen pembentukan MPP 2020 di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Selasa (10/2/2020). Bersama Wali Kota FX Hadi Rudyatmo. 47 orang Kepala Daerah tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi turut menandatangani komitmen tertulis itu di hadapan Menpan RB, Tjahjo Kumolo.
“Saat ini fisik MPP sudah dikerjakan. Paralel dengan itu, kami juga terus berkoordinasi dengan instansi-instansi yang mau bergabung dalam MPP. Baik organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot, OPD vertikal, maupun instansi lain,” jelas Toto.
Bahkan, jumlah instansi yang siap membuka loket pelayanan di MPP ternyata bertambah. Akhir 2019 Pemkot sudah menyiapkan lokasi bagi loket-loket milik 19 instansi.
“Tapi akhirnya kami juga membuka loket tambahan bagi Bursa Efek Indonesia (BEI), guna mengakomodasi aktivitas trading. Selain itu juga untuk mengedukasi khalayak terkait aktivitas bursa saham,” imbuh Kepala Sub Bagian (Kasubag) Keuangan DPMPTSP, Parjiman.
Sebanyak 20 instansi itu akan menyiapkan 373 pelayanan bagi publik. Mulai pemberian informasi, permohonan izin atas sejumlah layanan, hingga penerbitan berkas atau dokumen.
“Khusus OPD Pemkot, standar operasional prosedur (SOP) yang diberlakukan dalam pemberian layanan di kantor OPD asal dan MPP prinsipnya sama. Jadi masyarakat bisa memiliki pilihan untuk mengakses layanan yang mereka butuhkan, bisa di OPD maupun MPP,” terang Parjiman.
Menurutnya, persiapan pusat pelayanan publik terintegrasi itu harus dilakukan sebaik mungkin, agar target penyelesaian dapat tercapai.
“Kemenpan RB mensyaratkan bahwa MPP yang di-launching harus sudah sepenuhnya beroperasi. Jika target launching adalah pertengahan Juni, maka minimal akhir Mei atau awal Juni MPP sudah kami operasionalkan. Sisa waktu sekitar setengah bulan bisa digunakan untuk membenahi kekurangan-kekurangan yang diketahui usai operasional,” jelas Parjiman.
Penulis : Kontributor Kota Surakarta
Editor : WH/Diskominfo Jtg