Tidak Ada Lagi Alasan Anak Putus Sekolah Karena Faktor Ekonomi

  • 10 Mar
  • yandip prov jateng
  • No Comments

PURBALINGGA – Sudah tidak ada lagi alasan bagi anak untuk putus sekolah karena faktor ekonomi, karena saat ini pemerintah banyak memberikan perhatian luar biasa di bidang pendidikan. Hal itu disampaikan Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi usai menyerahkan Buku Tabungan Program Indonesia Pintar (PIP) di Balai Desa Sidanegara, Kaligondang, Senin (9/3).

“Sekarang anak lulus SMP dapat melanjutkan sekolah gratis ke SMA/SMK negeri yang ada di Jawa Tengah. Untuk meneruskan ke jenjang perguruan tinggi, banyak beasiswa yang digelontorkan pemerintah pusat,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Purbalingga memiliki program biaya pendidikan untuk Anak Usia Sekolah Tidak Sekolah (AUSTS) agar anak putus sekolah dapat kembali bersekolah. Anggaran untuk menyukseskan program tersebut berasal dari PIP yang merupakan bantuan pemerintah pusat.

“Melalui PIP, dapat semakin memotivasi anak-anak untuk terus bersekolah. Bagi orang tua wali murid supaya tidak gentar untuk terus mendampingi putra putrinya mengenyam pendidikan yang lebih tinggi,” harap Tiwi.

Rencananya, Pemkab Purbalingga akan bekerjasama dengan Universitas Perwira Purbalingga (Unperba) untuk memfasilitasi kuliah gratis bagi anak-anak berprestasi di Purbalingga melalui ikatan dinas. Sehingga setelah lulus, dapat mengabdi di pemerintah kabupaten.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purbalingga, Setiyadi menyampaikan, tahun 2020 alokasi penerima PIP di Purbalingga sebanyak 1156 siswa SMP.

PIP merupakan bantuan tunai pendidikan dari pemerintah pusat kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera, serta peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

PIP diprioritaskan bagi anak usia sekolah yang termasuk yatim piatu, penyandang disabilitas, serta korban bencana/musibah. PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.

“Besaran bantuan yang diberikan, kelas VII sebesar Rp 375.000 dan kelas VIII – IX sebesar Rp 750.000 untuk masing-masing siswa per tahun,” jelas Setiyadi.

Penulis: Gn/Humas
Editor: dnk/Diskominfo Jateng

Berita Terkait