Cegah Pungli , Berlakukan Buku Lulus Uji Elektronik

  • 06 Mar
  • yandip prov jateng
  • No Comments

SRAGEN – Mulai Januari tahun ini uji berkala kendaraan bermotor dilaksanakan dengan Tanda Buku Lulus Uji Elektronik (BLUE). Hal itu untuk mengurangi fraud atau kecurangan.

“Saya berterima kasih kepada UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Sragen. Poin saya yang terpenting adalah tidak ada lagi pungutan liar (pungli),” ujar Bupati Sragen, Yuni Sukowati, pada acara peluncuran Penerapan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE), e-Uji Retribusi Kendaraan Bermotor, dan silaturahmi dengan Petugas Parkir di Halaman Dinas Perhubungan Kabupaten Sragen, Jumat (6/3/2020).

Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Sragen, Junaedhi, menambahkan, setelah terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SE.1/AJ.502/DRJD/2019 tentang Perubahan Penggunaan Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor berupa Buku Uji, Tanda Uji, dan Tanda Samping Kendaraan Bermotor menjadi Kartu Uji dan Tanda Uji pada 16 Januari 2019 lalu, maka resmi per Januari 2020 ini mulai diterapkan ketentuan tersebut dengan hadirnya Tanda BLUE.

Ditambahkan, pemilik kendaraan berjenis mobil bus, mobil barang, Kajen IV (bajaj) wajib melakukan uji berkala atau uji kir setiap enam bulan sekali, dan dilakukan di Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB). Permohonan perpanjangan masa berlaku uji berkala kendaraan ini dilakukan sesuai dengan domisili kendaraan, dan dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sebelum habis masa berlaku uji berkala.

Melalui BLUE, akses data dan informasi menjadi lebih mudah dan cepat. Bahkan, sistem untuk pendaftaran dan pembayarannya pun langsung terkoneksi ke bank. Dengan adanya kartu BLUE yang menggunakan chip seperti sekarang ini, kartu tersebut dapat digunakan juga sebagai uang elekronik.

Tidak seperti buku uji, para oknum akan kesulitan untuk ‘memainkan’ data di dalam smart card, yang terdiri dari identitas pemilik kendaraan, identitas kendaraan, dan foto kendaraan dari 4 sisi yaitu dari depan, belakang, kiri, dan kanan.

“Yang bicara lulus atau tidak itu sistem yang standar-standar kami kunci dari sini, jadi tidak bisa diubah sembarangan. Manfaat untuk masyarakat yaitu masyarakat bisa mengakses data dan informasi secara bebas dengan BLUe. Adanya kartu BLUe akan jauh lebih simple dibawa kemana-mana, hanya dengan di-scan barcode atau scan di android bisa langsung diakses dengan mudah,” bebernya.

Penulis : DISKOMINFO/YD
Editor : WH/Diskominfo Jtg

Berita Terkait