Masyarakat Diminta Waspada terhadap Peredaran Narkoba

  • 27 Feb
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KENDAL – Masyarakat Kabupaten Kendal diminta terus waspada terhadap peredaran narkoba. Terlebih, setelah Tim Gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah membekuk tiga pengedar sabu di Cepiring Kendal, dengan sabu sebanyak 101,74 gram.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal Moh Toha, saat konferensi pers di Kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK) Kendal, Rabu (26/2/2020). Menurutnya, peran masyarakat sangat penting dalam mencegah peredaran narkoba.

“Berikan informasi sekecil apapun terkait dengan hal-hal yang dicurigai di lingkungannya masing-masing kepada para pihak yang berwajib, seperti BNNK Kendal, Polres Kendal, bahkan BNNP Jateng. Sehingga kita bisa melakukan antisipasi dan bisa menangkap para pelaku peredaran gelap narkoba,” ujar Toha.

Ditambahkan, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya agar para generasi muda jangan sampai menjadi pemakai atau pecandu narkoba.

“Dalam rangka pembinaan generasi muda, Pemerintah Kabupaten Kendal sudah melakukan pembinaan-pembinaan di sekolahan yang dikemas dalam bentuk pendidikan berkarakter, yang mana sering menghadirkan dari pihak BNNK Kendal dan Polres Kendal,” imbuhnya.

Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Beny Gunawan menambahkan, pengungkapan kasus narkotika ini merupakan bentuk kerjasama dan sinergitas yang terus dibangun antara BNN Provinsi Jawa Tengah, BNN Kabupaten Kendal, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY dan Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Semarang. Diceritakan, pada awalnya Tim Pemberantasan BNNP Jawa Tengah menerima informasi dari masyarakat akan ada kurir yang membawa narkotika jenis sabu ke wilayah Kendal menggunakan taksi, Kamis (20/2/2020). Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat (21/2/2020) Tim Gabungan berhasil menangkap dan mengamankan pelaku.

“Dari penggeledahan terhadap tersangka AA, HY, dan K, tim gabungan telah mengamankan barang bukti satu paket berbentuk kapsul terbungkus lakban warna hitam yang didalamnya berisi sabu dengan berat bruto 101,74 gram,” terang Brigjen Pol Beny.

Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNN Kabupaten Kendal untuk dilakukan penyidikan Iebih lanjut. Atas perbuatan melanggar hukum, para tersangka dikenakan pasal 114, 112 dan 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Penulis : Dikominfo Kendal /Heri Sudanto

Editor : Di, Diskominfo Jateng*P

Berita Terkait