Bantuan Program RTLH Bebas Pajak  

  • 26 Feb
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KEBUMEN – Sebanyak 708 pemilik rumah yang tersebar di 236 desa pada 26 kecamatan di Kebumen akan menerima bantuan program pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Nilai totalnya mencapai Rp7,08 miliar alias Rp10 juta/unit dan bebas pajak. Dana tersebut berasal dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Perumukiman Provinsi Jawa Tengah yang dialokasikan dari APBD Tahun 2020.

“Bantuan ini langsung diberikan kepada penerima dan tidak dipotong pajak,” kata Bupati Kebumen, Yazid Mahfudz, saat membuka Bimbingan Teknis Desa Penerima Bankeupemdes RTLH, di Hotel Mexolie Kebumen, Selasa, (25/2/2020).

Dengan bantuan itu, Bupati berharap kegiatan penanganan RTLH di Kabupaten Kebumen makin baik sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup dan derajat kesehatan masyarakat menuju Kebumen yang lebih sejahtera.

“Pemerintah terus berupaya mengentaskan warga dari kemiskinan, termasuk pemberian bantuan-bantuan keuangan. Salah satunya adalah melalui RTLH. Bantuan sosial ini sumbernya tidak hanya dari APBN, tapi juga melalui APBD Provinsi Jawa Tengah, APBD Kabupaten Kebumen, APBDes, dan CSR,” Bupati Yazid.

Ditambahkan, program tersebut membutuhkan peran aktif masyarakat, terutama dalam proses pembangunan rumah dengan sistem gotong-royong yang dilandasi semangat sosial.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim LH) Kebumen, Edi Rianto, menjelaskan alokasi anggaran untuk program RTLH di Kabupaten Kebumen tahun ini mencapai Rp58,7 miliar lebih yang dialokasikan untuk 5.143 unit rumah. Program RTLH tersebut berasal dari berbagai sumber yaitu Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kampung Mandiri dalam APBD Kebumen sebanyak 1.340 unit atau sebesar Rp 13,4 miliar, dan Dana Alokasi Khusus dari APBN sebanyak 195 unit atau sebesar Rp 3,4 miliar
Ada pula Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya yang bersumber dari APBN untuk 750 unit senilai Rp 13,1 miliar, dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan untuk 50 unit sebesar Rp 750 juta, APBDes untuk 2.100 unit sebesar Rp 21 miliar, serta bantuan dari APBD Provinsi untuk 708 unit atau sebesar Rp 7,08 miliar.

Lebih lanjut Edi menjelaskan, mulai tahun depan, pengajuan RTLH dilakukan dengan menggunakan sistem daring (online), sejak tahap penyusunan proposal, pengusulan, hingga pelaporan dan pertanggungjawabannya. Untuk memudahkan penggunaan oleh masyarakat, maka formulir pengajuannya akan dibuat sederhana serta mudah dipahami. Untuk itu para Kepala Desa di Kebumen diharapkan dapat memahami dengan benar mekanisme pengajuan dan penerimaan bantuan pemugaran RTLH.

Penulis: Tim Kominfo Kebumen
Editor: Tn/Diskominfo Jateng

Berita Terkait