Penerapan Transaksi Non Tunai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati

  • 20 Jan
  • yandip prov jateng
  • No Comments

Tiga Tahun Berjalan Transaksi Non Tunai, Pemkab Pati Gelar Forum Evaluasi Transaksi Non Tunai Pemerintah Kabupaten Pati dilaksanakan di Hotel Grand Artos Magelang, Jumat (17/1/2020) malam. Bupati Haryanto saat membuka forum ini mengatakan implementasi transaksi nontunai Pemkab Pati di tahun 2020 ini memasuki tahun ketiga. Penerapan transaksi nontunai di lingkungan pemerintah, menurut Bupati bertujuan agar tidak terjadi penyimpangan. “Persoalan keuangan di daerah-daerah lain karena biasanya masih dikelola secara tunai. Sedangkan Kabupaten Pati termasuk kabupaten pertama di Jawa Tengah yang menerapkan transaksi nontunai. Kalau pemerintah kota, ada yang sudah duluan, diantaranya Salatiga dan Semarang,” terang Bupati.
Haryanto berharap, iktikad baik yang sudah berjalan dalam menghindari penyelewengan di lingkungan birokrasi dapat terus dijalankan dan ditingkatkan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Pati Suharyono menyebut, transaksi nontunai ada keuntungannya yaitu semua bisa dilihat, aliran uang dari bendahara lari ke mana bisa kelihatan semuanya. Ia mengungkapkan dengan transaksi nontunai dalam penarikan retribusi memiliki andil besar. “Dulu banyak kebocoran, namun semenjak transaksi nontunai, retribusi seperti di pasar bisa masuk ke kas daerah secara maksimal,” imbuhnya.
Menurut Suharyono masih ada beberapa hal yang perlu ditingkatkan dalam hal penerapan transaksi nontunai di Kabupaten Pati.
Mengingat Kabupaten Pati memiliki wilayah yang cukup luas dibutuhkan sarana prasarana yang memadai. “Dibutuhkan IT, serta dukungan sarana prasarana, begitu juga SDM. Percuma teknologi maju kalau SDM-nya tidak menguasai,” katanya.
Adapun perkembangan kebijakan terkait transaksi nontunai yang akan dilaksanakan pada 2020 ini disampaikan oleh kepala BPKAD Pati Turi Atmoko.
Diantaranya ia menyampaikan, mulai Februari 2020 pembayaran gaji langsung dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke rekening masing-masing ASN. “Dalam hal pemotongan gaji yang selama ini dilakukan bendahara gaji, serta rekomendasi terkait hutang pada lembaga keuangan nantinya tidak lagi diberikan oleh bendahara gaji dan kepala OPD akan tetapi berkomunikasi dengan Bank Jateng”, ucapnya.

Berita Terkait