Bupati Magelang Minta Kades Jadi Abdi Atau Pelayan Masyarakat

  • 16 Jan
  • yandip prov jateng
  • No Comments

Kota Mungkid (16/1) – Pemilihan Kepala Desa Tahun 2019 yang telah terlaksana merupakan Pilkades Serentak Tahap Ketiga atau yang terakhir pada Periode 6 tahun Pertama di Kabupaten Magelang pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya. “Perlu kami sampaikan, bahwa Pilkades Serentak Tahap Pertama telah dilaksanakan pada Tahun 2016 di 24 desa;  Pilkades Serentak Tahap Kedua dilaksanakan pada Tahun 2018 di 50 desa, dan sebanyak 49 Desa yang berhasil melaksanakan kegiatan pemungutan dan penghitungan suara, sedangkan satu desa dinyatakan gagal, yaitu Desa Kemutuk Kecamatan Tempuran yang kemudian kita ikutkan kembali dalam Pilkades Serentak Tahap Ketiga Tahun 2019,” demikian dikatakan oleh Bupati Magelang Zaenal Arifin, SIP, dalam sambutannya saat melantik Kepala Desa se Kabupaten Magelang, 16  Januari 2020, dipendopo Drh. Soepardi Kota Mungkid.

Pilkades Serentak Tahun 2019 pada mulanya dilaksanakan di 294 desa dan pada akhirnya sejumlah 293 desa yang dapat menyelenggarakan kegiatan pemungutan suara dan satu desa dinyatakan gagal yaitu Desa Blondo Kecamatan Mungkid. Terlepas dari berbagai hambatan dan permasalahan yang muncul, kita perlu bersyukur karena secara umum penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa di 293 desa tersebut dapat dikatakan berjalan dengan aman, tertib dan lancar.

Zaenal Arifin, SIP juga berpesan bahwa Sejatinya jabatan Kepala Desa adalah Pemimpin dan tugas seorang pemimpin adalah sebagai abdi atau pelayan masyarakat yang dipimpinnya. “Oleh karena itu, jangan kaget jika kemarin sebelum jadi Kepala Desa tidak ada warga yang minta bantuan Saudara, namun besok akan banyak warga atau masyarakat yang akan “Sambat” atau minta bantuan kepada Saudara sewaktu-waktu dan tak kenal waktu siang ataupun malam.” Imbuhnya.

Jabatan kepala desa merupakan jabatan sebagai seorang pemimpin, bukan sebagai penguasa. Seorang pemimpin lebih mendahulukan kepentingan umum daripada diri dan keluarganya. Seorang pemimpin lebih suka melayani masyarakat yang dipimpin daripada minta dilayani masyarakat. Seorang pemimpin itu mendahulukan keteladanan daripada sekedar ucapan. Dan seorang pemimpin itu mendahulukan moral dan nilai-nilai daripada kewenangan, sehingga ia akan mengutamakan cara persuasi dalam penyelesaian setiap permasalahan dan bukan dengan cara mengancam atau menakut-nakuti. Dengan kesadaran tersebut, diharapkan dapat menjadi seorang pemimpin yang mampu mengayomi dan melindungi serta memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat desa.

Lebih lanjut Bupati Magelang, juga menyinggung tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, yang mengatakan bahwa Dana Desa yang bersumber dari APBN diprioritaskan penggunaaanya untuk kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Kegiatan pembangunan diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik sedangkan pemberdayaan masyarakat diharapkan dapat mempercepat perwujudan kesejahteraan masyarakat desa.

Peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dapat pula dilakukan melalui pemanfaatan segala sumber daya yang dimiliki oleh desa. Untuk mewujudkan hal tersebut Kepala Desa perlu bekerja sama dengan semua pihak dalam menggali semua potensi desa untuk bersama-sama dikembangkan dan dimanfaatkan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan meningkatkan Pendapatan Asli Desa.

“Kepala Desa agar senantiasa berhati-hati dalam mengelola keuangan dan kekayaan desa. Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa agar selalu mempedomani segala peraturan perundang-undangan agar tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari. Dalam rangka Pengelolaan Keuangan Desa Kepala Desa dibantu oleh Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa yang terdiri dari perangkat desa Oleh karena itu saya berharap agar masing-masing melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jangan lagi ada Kepala Desa yang memegang langsung uang desa yang mestinya itu menjadi tugas bendahara desa. Kami tidak ingin ada lagi Kepala Desa yang harus berurusan dengan aparat penegak hukum dikarenakan melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.” Tandasnya. ***) Widodo Anwari Humas dan Protokol Setda Kabupaten Magelang

Berita Terkait