Pemkab Klaten Berikan Akte Kematian Sebelum Pemakaman Berakhir

  • 17 Dec
  • bidang ikp
  • No Comments

KLATEN – Masyarakat Kabupaten Klaten bisa menikmati terobosan baru dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat. Sebagai bentuk simpati bagi warga yang anggota keluarganya meninggal, petugas Dinas Dukcapil bakal menyerahkan akte kematian sebelum upacara pemakaman berakhir.

Tidak hanya dokumen akte kematian, keluarga duka juga mendapat dokumen perubahan status baik dalam kartu keluarga (KK) maupun Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sehingga, mereka tidak harus repot mengurus ke kantor.

“Saat ini program ini sudah jalan di tiga desa, yakni Jongkare dan Soropaten Kecamatan Karanganom serta Kemudo Kecamatan Prambanan. Jadi nanti ketika Kepala Desa memberikan ucapan ikut berduka, di penutupan sambutannya bisa langsung diberikan dokumen akte kematian, KK dan KTP melalui keluarga duka. Diharapkan program akte kematian langsung ini bisa sedikit meringankan beban keluarga duka,” jelas  Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Dukcapil Klaten Sri Winoto saat wawancara di Ruang Kerjanya, kompleks Setda Klaten (Senin, 16/12/19).

Menurut Sri Winoto yang juga Asisten Administrasi Umum Setda Klaten ini, program akte kematian langsung ini sangat mudah karena sistemnya sudah online. Operator desa cukup mengisi formulir laporan dengan saksi kadus setempat melalui aplikasi. Setelah diverifikasi, hanya butuh waktu 20 menit sejak laporan masuk, akte kematian bisa dicetak berikut perubahan data KK dan KTP. Perangkat desa tinggal mengambil dokumen tersebut dan diserahkan kepada kades saat sambutan di upacara pemakaman. Akte kematian ini bisa untuk mengurus warisan, pensiunan atau syarat jika salah satu pasangan suami istri yang ditinggal ingin menikah lagi.

“Prinsipnya negara harus hadir di saat warga membutuhkan. Prosedur birokrasi sekarang harus dipangkas dan layanan perlu didekatkan sehingga masyarakat tidak repot,” pesannya.

 

Penulis : Joko Priyono, Diskominfo Klaten

Editor : Ul, Diskominfo Jateng

Berita Terkait