Serius Tangani Manajemen Kearsipan

  • 29 Oct
  • bidang ikp
  • No Comments

KLATEN – Penataan arsip mesti dilakukan dengan lebih serius. Bukan hanya karena adanya audit kearsipan, namun juga merupakan bagian dari pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Dinas Arsip dan Perpustakan Kabupaten Klaten Syahruna menyampaikan manajemen kearsipan mesti diterapkan sesuai amanah undang-undang. Untuk evaluasi, setiap tahun dilakukan audit kearsipan.
Ditambahkan, dalam audit kearsipan, ada enam aspek yang mesti diterapkan. Antara lain, ditunjuknya petugas pengelola kearsipan yang dibuktikan surat keputusan kepala SKPD, keberadaan record center, pengelolaan arsip aktif, pengelolaan arsip in aktif, penyusutan arsip dan layanan penggunaan arsip berdasarkan klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis.
Keterbatasan tenaga arsiparis Dinas Arsip dan Perpustakan Kabupaten Klaten yang saat ini hanya dua orang, tidak menyurutkan semangat mereka sebagai lembaga kearsipan daerah. Terbukti 2019, tata kelola kearsipan Klaten masuk enam terbaik Jawa Tengah.
“Padahal tahun sebelumnya tiga terbawah dari 35 kabupaten/ kota. Inovasi Titip Bandaku untuk penyelamatan arsip daerah rawan bencana, mendapat sambutan hangat masyarakat,” beber Syahruna, di sela pengecekan rehab gedung layanan perpustakaan kantornya, Senin (28/10/2019).
Prestasi lain, katanya, dalam pengawasan arsip Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Klaten oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Jakarta bekerja sama dengan Provinsi Jawa Tengah, di mana Klaten mendapat peringkat memuaskan. Penghargaan itu rencananya akan diberikan  kepada Bupati Klaten pada acara Rakornas Kearsipan di Surakarta tahun depan. Program unggulan yang dilakukan antara lain perpustakaan digital dan latihan komputer gratis bagi siswa tidak mampu, sebagai bentuk layanan kepada masyarakat.
Penulis : Joko Priyono, Diskominfo Klaten
Editor : Ul, Diskominfo Jateng

Berita Terkait