Pengelolaan Arsip harus Sistematis dan Praktis

  • 26 Jul
  • yandip prov jateng
  • No Comments

Purbalingga – Seiring pesatnya pembangunan, menyebabkan volume arsip semakin banyak, oleh karena itu harus diimbangi dengan pengelolaan arsip yang sistematis dan praktis, yang mendukung kelancaran penemuan arsip dengan mudah dan cepat. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan (Dinarpus) Kabupaten Purbalingga, Jiah Palupi pada kegiatan Ekspose Draf JRA (Jadwal Retensi Arsip) dan SKKAAD (Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis), di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung A Setda kabupaten Purbalingga, Selasa-Rabu (23-24/7).

“Dalam rangka efisiensi ruang penyimpanan arsip dan kemudahan temu balik arsip, maka perlu dilaksanakan kegiatan penyusutan arsip. Oleh sebab itu perlu disusun Jadwal Retensi Arsip (JRA) sebagai pedoman penyimpanan dan pemusnahan arsip,” kata Jiah.

“Sedangkan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis (SKKAAD) perlu disusun sebagai pedoman akses arsip, yaitu ketentuan tentang arsip yang terbuka dan tertutup bagi masyarakat pengguna arsip,” lanjut Jiah.

Kepala Seksi Binwas (Pembinaan dan Pengawasan) dan Layanan Kearsipan Nani Herawati mengatakan, kegiatan Ekspose Draf JRA dan SKKAAD merupakan kegiatan lanjutan dari Rakor Penyusunan JRA dan SKKAAD yang dilaksanakan pada 17-18 September 2018.

“Tujuan dilaksanakannya kegiatan Ekspose JRA dan SKKAAD ini adalah sebagai koreksi materi atas draf JRA dan SKKAAD hasil Rakor JRA dan SKKAAD pada tanggal 17-18 Septermber 2018 lalu. Yang kedua adalah untuk penyusunan rancangan Peraturan Bupati tentang JRA dan SKKAAD,” kata Nani.

Ia mengatakan, dasar hukum disusunnya JRA dan SKKAAD adalah Peraturan Kepala ANRI No. 48 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala ANRI No. 14 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyusunan Pedoman Retensi Arsip, dan Peraturan Kepala ANRI No. 17 tahun 2011 tentang Pedoman Pembuatan SKKAAD.

“Alur kerja penyusunan JRA dan SKKAAD meliputi kegiatan diantaranya, penyusunan draf awal pedoman JRA dan SKKAAD, koordinasi dengan lembaga dinas terkait, penyampaian draf awal pedoman JRA dan SKKAAD kepada lembaga dinas terkait, rapat pembahasan draf pedoman JRA dan SKKAAD, uji petik draf pedoman JRA dan SKKAAD yang seluruhnya sudah dilaksanakan pada bulan September 2018,” jelas Nani.

Ia melanjutkan untuk hari ini dan selanjutnya akan diadakan agenda ekspose draf, rekomendasi dari lembaga teknis terkait, dan penetapan pedoman JRA dan SKKAAD.

Kegiatan tersebut diikuti oleh 36 orang pejabat yang mempunyai kompetensi di bidang ketata usahaan pada OPD. Narasumber dari Dinarpus Kabupaten Purbalingga diantaranya Kasi Binwas dan Layanan Kearsipan dan Arsiparis. (PI-9)

Tegal – Sosialisasi Perda No. 7 tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah di laksanakan di Gedung Adipura Komplek Balaikota Tegal, Rabu (24/7/2019), acara ini menghadirkan narasumber dari Badan Pemeriksa Keungan Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah, Kepala Subauditorat Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Jawa Tengah 4, NelsonHumiras Halomoan Siregar, S.E., M.ACC, AK. CFE., CPA (AUST), CA dan Sigit Pambudi ,SE.Ak.CA dan dipandu langsung oleh Kepala Bakeuda Kota Tegal, R. Suprianta.

Dalam sambutannya Walikota Tegal yang di wakili oleh Asisten Perekonomian dan Kesra, Herlien Tedjo Oetami, SH menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Tegal bersama DPRD Kota Tegal telah berhasil menyusun peratran daerah yang menjadi landasan hukum bagi pengelolaan barang milik daerah.

Peraturan daerah Kota Tegal No. 7 tahun 2018 telah resmi di undangkan pada 13 Agustus 2018. Dengan telah diundangkannya peraturan tersebut maka seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah wajib mengerti dan memahaminya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa permasalahan pengelolaan barang milik daerah atau asset dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir menjadi ganjalan bagi pemerintah Kota Tegal dalam penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), dampaknya adalah hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia selama 6 (enam) tahun terakhir selalu memberikan Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Hal tersebut tidak terlepas dari pengelolaan barang milik daerah atau asset daerah yang masih jauh dari harapan.

“Alhamdulillah, berkat kerja keras dn kerjasama dari semua unsur jajaran Organisasi Perangkat Daerah, pada tahun 2019 ini kita mengalamai peningkatan opini dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKDP) Kota Tegal tahun anggaran 2018,” ucap nya.

Ditambahkan pula bahwa ini adalah suatu capaian yang patut kita banggakan sekaligus menjadi tantangan untuk mempertahankannya di tahun mendatang. Semoga prestasi itu tidak membuat Pemerintah Kota Tegal terlena, justru sebaliknya mampu menjadi motivasi dan semangat untuk terus berbenah memperbaiki kualitas diri.

Sementara itu disampaikan oleh Suprianta senada dengan yang disampaikan oleh Walikota bahwapengelolaan aset daerah sangat penting, “Kota Tegal tahun Ini telah memperoleh predikat WTP kita harus mempertahankan opini WTP tersebut, Kami juga sampaikan terimakasih kepada semua yang hadir tanpa mewakilkan, saya tegaskan lagi karena kegiatan ini sangat penting,” ucap Suprianta.

Dalam kesempatan memberikan materi Kepala Subauditorat Badan Pemeriksa Keuangan ProvinsiJawa Tengah 4, Nelson Humiras Halomoan Siregar, S.E., M.ACC, AK. CFE., CPA (AUST), CAmengatakan kenapa dalam pemeriksaan selalu menghadirkan BPK, tidak cukup Inspektorat saja, karena BPK adalah independent dan tidak bisa di intervensi. “Kedudukan Kita, BPK, independent dan sejajar dengan Presiden, pun demikian dengan DPR kita juga sejajar,” ucap Nelson.

Berita Terkait