BNNK Purbalingga Amankan Satu Tersangka Pengguna Sabu

  • 01 May
  • yandip prov jateng
  • No Comments

PURBALINGGA, INFO- Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Purbalingga mengamankan satu orang tersangka pengguna narkotika golongan I bukan tanaman jenis Methampethamine atau Sabu. Hal tersebut disampaikan kepala BNNK Purbalingga, Istantiyono saat melakukan press release tentang penangkapan tersangka pengguna Sabu, Selasa (30/4) di kantor BNNK Purbalingga.

Istantiyono mengatakan, pada hari Sabtu, 20 April 2019 malam BNNK Purbalingga melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial MKN (27 tahun) warga Kecamatan Bukateja berprofesi sebagai debt collector  yang diduga memiliki Sabu. Penangkapan dilakukan di jalan Letjen S. Parman tepatnya di depan SPBU Bojong yang merupakan pengembangan atas laporan masyarakat melalui aplikasi contact center BNNK Purbalingga yang menyebutkan di daerah Bojong sering dijadikan tempat transaksi Narkoba khususnya Sabu. “Penangkapan ini adalah hasil pengembangan dari laporan masyarakat melalui aplikasi contact center. Laporan itu menyebut kalau di daerah Bojong sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba,” kata Istantiyono.

Lebih lanjut, Istantiyono menjelaskan kronologi penangkapan. Pukul 21.00, petugas BNNK Purbalingga mendapati seseorang yang turun dari mobil yang berisi beberapa orang sedang mencari sesuatu. Saat dilakukan penggeledahan, terdapat sebuah paket yang diduga sabu. BNNK Purbalingga berhasil menangkap satu orang tersangka dan tersangka lain berhasil melarikan diri dengan menggunakan mobil. “Itu posisinya mobil memang tidak dimatikan dan standby untuk jalan. Kami melakukan pengejaran tapi tidak kena dan hanya mengamankan satu orang tersangka,” imbuhnya.

Dari hasil penangkapan, BNNK Purbalingga memperoleh barang bukti berupa satu buah paket sabu dengan berat 0,9 gram yang dibungkus dalam plastik kecil, satu buah telepon genggam, satu bungkus rokok, satu set lengkap alat hisap narkotika atau bong dan selembar bukti transfer bank. Memang, bukti transfer bank tersebut adalah bukti bagaimana transaksi dilakukan yaitu melalui online. “Pembelian melalui online. Pemesan dan penjual melakukan transaksi dan dikirim ke tempat yang sudah disepakati untuk diambil barangnya. Untuk situs dan melalui apa, kami belum bias menjelaskannya karena itu materi penyidikan untuk dikembangkan,” ujar Istantiyono.

Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 tahun Narkotika. Ancamannya pun tidak main-main yaitu pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dengan denda paling sedikit Rp 800.000.000 dan paling banyak Rp 8.000.000.000

Dalam kesempatan tersebut Istantiyono juga memohon pamit karena mulai 1 Mei besok dirinya telah memasuki masa pensiun. “Terima kasih untuk semua pihak yang telah membantu kerja kami selama ini. Saya memohon pamit karena mulai besok saya memasuki masa pensiun,” pungkasnya.

Berita Terkait