KPU Purbalingga Klaim Sukses Selenggarakan Pemilu

  • 19 Apr
  • yandip prov jateng
  • No Comments

PURBALINGGA, INFO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga mengklaim kesusksesan penyelenggaran Pemilu serentak 2019 di Kabupaten Purbalingga. Hal tersebut dismpaikan Catur Sigit Prasetyo komisioner KPU Purbalingga saat ditemui di kantor KPU Purbalingga, Kamis (18/4). Dirinya mengklaim tingkat kehadiran warga Purbalingga ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) berada di kisaran 70%-80%.

Catur mengatakan, angka tersebut diperoleh dari pantuan lapangan KPU Purbalingga selama masa pencoblosan Rabu kemarin. Menurutnya, antusiasme masyarakat sangat tinggi disbanding hajat KPU lain seperti Pemilihan Gubernur beberapa waktu lalu.Tim pemantau KPU Purbalingga tidak bergabung dengan Tim pemantau dari Pemkab karena adanya alasan tertentu.

“Antusiasme warga pada Pemilu ini cukup tinggi dan signifikan. Tim kami berbeda dengan tim Pemkab karena kalau di Pemkab kan TPS yang akan dituju sudah terdaftar dan terjadwal. Sedangkan kami harus standby menunggu informasi dari bawah tentang kekurangan logistic san lain sebagainya,” kata Catur.

Tentang logistik, KPU Purbalingga mengaku tidak ada kendala berarti selama gelaran Pemilu serentak. Kekurangan dengan angka yang relatif sedikit telah tercover dan bisa diatasi oleh KPU Purbalingga. KPU Purbalingga sebelum hari pencoblosan melakukan strategi pengiriman logistic dititik beratkan untuk daerah yang terjauh lebih dahulu seperti Kec. Karangjambu dan sekitarnya serta Kec. Rembang dan sekitarnya. “Kami titik beratkan pengiriman logistik ke daerah jauh dulu dan kami cukupi sehingga kalau ada kekurangan sepertinya di daerah yang dekat dan mudah untuk tercover,” ujarnya.

Saat disinggung banyaknya keluhan warga tentang pencoblosan yang dimulai lebih dari pukul 07.00, Catur menandaskan hal itu merupakan standar prosedur yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan pukul 07.00 adalah waktu pembukaan TPS dan tahapan administrasi harus didahulukan seperti pengambilan sumpah KPPS, pembukaan kotak suara dan lain sebagainya. “Ya memang kita harus memberi pengertian kepada pemilih bahwa jam 07.00 itu baru pembukaan TPS dan tahapan administratif lain harus dilakukan di hadapan para calon pemilih dan pengawas pada jam tersebut,” pungkasnya.

Berita Terkait