Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Kejaksaan Negeri Kendal Musnahkan Ribuan Pil dan Barang Bukti Narkoba
- 07 Mar
- yandip prov jateng
- No Comments

KENDAL – Kejaksaan Negeri Kendal melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum periode Juli 2018 sampai Februari 2019 Rabu, (6/3/2019) di halaman belakang kantor. Barang bukti tersebut sudah putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Terdiri dari 2.934 butir obat terlarang, di antaranya trihex dan eximer, 76,789 gram sabu-sabu, 6,6761 gram ganja, 132 botol miras dan 1 drigen oplosan.Untuk barang bukti obat-obatan dimusnahkan dengan cara diblender, sedangkan barang bukti miras dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat. Barang bukti lain dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Yudi Hendarto mengatakan, barang bukti tersebut dari 70 perkara tindak pidana umum. Terdiri dari kasus narkoba 22 perkara, Undang-undang Kesehatan 8 perkara, Perda atau Tipiring 3 perkara, Undang-undang Kehutanan 1 perkara, KUHP 22 perkara dan undang-undang lain 14 perkara seperti Undang-undang ITE, Undang-undang Perlindungan Anak, KDRT, Undang-undang Lingkungan Hidup, Undang-undang Administrasi Kependudukan dan Undang-undang Darurat. “Ada juga barang bukti yang dikembalikan kepada pemiliknya seperti sepeda motor. Juga barang bukti kayu jati diserahkan ke Perum Perhutani,” ujarnya.Yudi mengatakan, walaupun kasus tindak pidana di Kabupaten Kendal masih tinggi, namun semakin menurun. Hal ini karena lebih ke upaya pencegahan dengan melakukan penyuluhan-penyuluhan hukum kepada masyarakat. “Kami sedang menyusun program untuk penyuluhan hukum terpadu bersama Polres, Pengadilan dan lainnya,” katanya.