Kepesertaan BPJS Mandiri Purbalingga Menunggak 13 Miliar

  • 11 Feb
  • yandip prov jateng
  • No Comments

PURBALINGGA, INFO- Kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri di Purbalingga menunggak tagihan hingga Rp 13 miliar. Hal tersebut disampaikan Kabid Kepesertaan BPJS Purwokerto, Anif Syaufika  saat memberi materi sosialisasi tentang kepesertaan BPJS di depan TP PKK Kabupaten, Senin (11/2) di Pendapa Dipokusumo Purbalingga.

Anif mengatakan, tunggakan atas klaim BPJS Mandiri tidak hanya terjadi di Purbalingga. Menurutnya, hal tersebut disebabkan oleh kurangnya kesadaran masyarakat bahwa BPJS dibentuk atas dasar gotong royong antar warga negara. Banyak di antara pasien BPJS yang membayar premi ketika sedang sakit dan dalam keadaan yang mendesak.”Banyak yang sakit secara mendesak dan mendadak lalu menjadi peserta BPJS. Setelah sembuh, dia lupa dengan kewajibannya. Nah, yang seperti ini tentu akan merugikan orang lain dan diri sendiri,” kata Anif.

Kerugian pada diri sendiri yang dimaksud adalah, kepesertaan BPJS yang bersangkutan bisa dibekukan apabila premi yang dibebankan tidak dibayarkan. Dia berharap kepada peserta BPJS khususnya yang mandiri untuk selalu membayarkan kewajibannya maksimal tanggal 10 setiap bulannya agar kepesertaan tidak dibekukan dan sewaktu-waktu bisa dimanfaatkan.”Monggo sebelum tanggal 10 peserta BPJS khususnya yang mandiri untuk membayarkan kewajibannya sehingga BPJS bisa terus dimanfaatkan,” ujarnya.

Untuk mengawasi serta mendisiplinkan dalam pembayaran, BPJS membentuk sebuah kader yang ada di Desa untuk senantiasa melakukan tagihan ke masyarakat agar tidak ada keterlambatan dalam pembayaran premi. Dia mengajak warga masyarakat yang ada di Desa untuk ikut dalam kader lapangan tersebut.”Silahkan ikut menjadi kader BPJS yang mengawasi dan mendisiplinkan masyarakat untuk membayar premi dengan tepat waktu,” pungkasnya.

Berita Terkait