BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto Lakukan Monev Pelaksanaan PLKK

  • 18 Dec
  • yandip prov jateng
  • No Comments

PURBALINGGA, INFO – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terkait pelaksanaan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) di wilayah Purbalingga. Yang mana PLKK ini merupakan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan untuk mempermudah peserta ketika mengalami kecelakaan kerja.

“Pada pelaksanaannya, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto bekerja sama dengan enam Rumah Sakit (RS) di wilayah Purbalingga, kemudian dengan seluruh Puskesmas yang ada di Purbalingga,” kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto, Imron Fatoni pada acara Evaluasi dan Pembinaan Mitra Kerjasama PLKK BPJS Ketenagakerjaan Purbalingga di Gedung Andrawina, Owabong Cottage, Senin (17/12).

Enam Rumah Sakit yang telah bermitra menjadi PLKK BPJS Ketenagakerjaan Purbalingga meliputi RSUD Goeteng Taroenadibrata, RSU Harapan Ibu, RSU Nirmala, RSU Siaga Medika, Klinik PKU Muhammadiyah Purbalingga dan Klinik PMI Purbalingga. Dengan kerjasama ini, pekerja yang bekerja di perusahaan yang ada di Purbalingga ketika mengalami resiko kecelakaan kerja dapat mengunjungi RS tersebut.

“Nanti ke enam RS ini akan mengklaim jumlah biaya yang dikeluarkan terkait dengan pelaksanaan perawatan pekerja tersebut langsung ke BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Imron.

Hal ini akan mempermudah perusahaan, karena perusahaan tidak perlu membiayai pekerja terlebih dahulu dan melakukan penggantian biaya. Perusahaan cukup dengan memberikan uraian yang terjadi pada tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja akibat hubungan kerja.”Nantinya pihak rumah sakit akan merawatnya dan biaya perawatan rumah sakit langsung diklaim ke pihak BPJS Ketenagakerjaan,” lanjutnya.

Imron menjelaskan monev PLKK dilakukan setiap setahun sekali agar fasilitas PLKK dapat dimanfaatkan oleh perusahaan dengan baik. Sehingga perusahaan dan tenaga kerja nyaman dan tidak perlu memikirkan biaya yang harus dikeluarkan ketika ada kecelakaan kerja akibat hubungan kerja.”Karena rumah sakit yang bersangkutan yang akan membiayai ke BPJS Ketenagakerjaan,” imbuh Imron.

Hasil evaluasi PLKK pada tahun ini, ia menerangkan dari 6 RS belum seluruhnya dapat menggunakan fasilitas PLKK. Selain itu, masih banyak perusahaan di Purbalingga yang masih memilih untuk melakukan penggantian biaya  dimana mekanismenya dikeluarkan terlebih dahulu oleh peserta atau pemberi kerja.

“Jadi manfaatnya masih belum bisa digunakan oleh pihak peserta maupun perusahaan, mereka lebih nyaman dengan biaya dulu baru registrasi ke BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Dari beberapa kasus yang terjadi dalam 2018 ini sampai dengan Bulan November yang menggunakan fasilitas PLKK baru sekitar 40 persen. Masih diperlukan sosialisasi kepada masyarakat pekerja agar perusahaannya dapat menggunakan fasilitas PLKK, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh pihak perusahaan.

“Harapannya adalah manfaat dari PLKK ini bisa terlaksana di lapangan sehingga pihak perusahaan juga merasa lebih mudah dalam melakukan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), tidak perlu langsung ke kantor tapi ke PLKK terdekat,” harap Imron. (PI-7)

Berita Terkait