BUPATI SRAGEN LANTIK 1.592 ANGGOTA BPD SE-KABUPATEN SRAGEN

  • 13 Dec
  • yandip prov jateng
  • No Comments

SRAGEN – Bupati Sragen dr. Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengambil sumpah dan melantik 1.592 orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2018-2024 di Gedung Sasana Manggala Sukowati (SMS) Sragen. Para anggota BPD yang baru dilantik berasal dari seluruh desa se-Kabupaten Sragen.

Jumlah anggota BPD di masing – masing desa berbeda, mulai dari 5, 7 dan 9 orang tergantung jumlah di masing – masing desa. Jumlah penduduk sampai dengan 3.000 jiwa sebanyak 5 orang anggota, untuk jumlah 3.001 jiwa sampai dengan 4.000 jiwa maksimal 7 orang dan jumlah penduduk lebih dari 4.000 jiwa maksimal 9 orang anggota.

Dalam sambutannya Bupati Sragen menyampaikan kepada BPD yang dilantik agar menjalankan tugas sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa sesuai Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana BPD mempunyai 3 fungsi yaitu, bersama Kepala Desa menyusun Peraturan Desa (Perdes), menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawasi kinerja Pemerintahan Desa.

“Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan, menetapkan peraturan Desa, menjadi kontrol sosial dan kontrol politik bagi kepala Desa. Serta berupaya menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa yang diwakilinya,” jelas Bupati.

“Kepala Desa dan BPD harus sinergi. Semua proses harus melibatkan BPD sebagai representasi perwakilan warga,” imbuh Bupati.

Melalui kesempatan tersebut, Bupati meminta kepada anggota yang baru dilantik untuk dapat melaksanakan tugas dengan sungguh sungguh serta penuh tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang yang berlaku. Dimana BPD juga bagian dari Pemerintahan Desa sekaligus merupakan lembaga Perwujudan Demokrasi di dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

“Sebagai mitra pemerintahan, harus mampu membangun hubungan yang harmonis serta bekerjasama dalam pemerintahan di Desa, berinisiatif membuat peraturan desa, dituntut mampu menumbuh kembangkan partisipasi dan peran aktif dalam proses pembangunan di Desa,” tegasnya.

Selain itu, Bupati juga meminta dukungan untuk menyukseskan kebijakan dan program – program di Kabupaten Sragen.

“Misalnya pelaksanaan Perda No. 3 tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. Anggota BPD harus mampu menjadi tauladan yang baik bagi masyarakat.” pungkas Bupati.

Bupati berharap agar seluruh anggota BPD selalu menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan Lembaga Desa lainnya dan segera beradaptasi dalam menjalankan tugas dan fungsi dengan mempelajari peraturan – peraturan terkait dengan desa.

Sesuai dengan ketentuan, satu diantara anggota BPD tersebut merupakan unsur Keterwakilan Perempuan. Selebihnya dari unsur keterwakilan wilayah Kebayanan. Dari data yang ada, anggota BPD yang berjenis kelamin perempuan sebanyak 320 orang atau sekitar 20% sedangkan yang berjenis kelamin laki – laki sebanyak 1.272 orang atau sekitar 80%. (HUMAS)/(pj).

Berita Terkait