Tak Perlu Takut Dikoreksi Publik

  • 21 Nov
  • bidang ikp
  • No Comments

Semarang – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah dan Universitas Semarang melakukan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dalam rangka Uji Publik Keterbukaan Badan Publik, di Kampus Universitas Semarang, Rabu (21/11). MoU ini bertujuan untuk mendorong keterbukaan informasi pada Badan Publik di wilayah Provinsi Jawa Tengah.

Ketua KI Provinsi Jawa Tengah Drs Sosiawan meminta pihak Perguruan Tinggi terlibat pada kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan tata kelola keterbukaan informasi badan publik. Mereka diharapkan dapat ikut mendorong keterbukaan informasi publik melalui program kampus, seperti Kuliah Kerja Nyata (KKN), seminar, penelitian, serta kajian tentang informasi publik.

“Jadikan keterbukaan sebagai habit demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik. Kalau keterbukaan sudah menjadi habit, maka kita tidak perlu takut untuk dikoreksi publik,” terangnya.

Ditambahkan, pihaknya juga terus merangkul sejumlah Perguruan Tinggi di Jawa Tengah untuk mendorong implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di institusinya masing-masing. Sosiawan menginginkan seluruh instansi mampu mewujudkan transparansi di setiap kebijakan yang diambil.

“Kita ingin agar masyarakat mampu mendapatkan informasi dengan mudah. Selain mudah, badan publik juga harus memiliki standar pelayanan informasi publik, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan maksimal,” pungkasnya.

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Dr Ir Sri Puryono KS MP melalui Asisten Administrasi Sekda Provinsi Jawa Tengah Drs Budi Wibowo MSi menyampaikan, uji publik keterbukaan informasi penting untuk dilakukan. Sebab, tata kelola informasi publik harus menjadi pintu awal dalam mendeteksi terjadinya penyalahgunaan wewenang maupun tindak pidana korupsi.

Diterangkan, uji publik KI kali ini diikuti 19 PPID Pembantu (SKPD Provinsi), 17 PPID Utama Kabupaten/Kota, dan 15 RSUD/Dinkes Kabupaten/Kota. Memang, pada 2018 KI Provinsi Jawa Tengah melakukan penilaian pada sektor kesehatan dengan mengedepankan inovasi pelayanan publik di bidang kesehatan. Tujuannya untuk lebih membuka akses kepada publik serta menciptakan transparansi informasi.

“Saya ingin agar tata kelola pelayanan informasi publik mampu mendorong terwujudnya pemerintahan yang terbuka (open government),” tuturnya.

Budi berharap dengan melibatkan Perguruan Tinggi dalam implementasi keterbukaan informasi badan publik semakin memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat. Sekaligus, untuk mendukung pembangunan daerah. (Fh/ Ul, Diskominfo Jateng)

Berita Terkait