Walikota Instruksikan OPD Selesaikan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan

  • 20 Nov
  • yandip prov jateng
  • No Comments

TEGAL- Dalam rangka menyelesaikan tanggung jawab sebagai tindak lanjut pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Inspektorat Kota Tegal, Walikota Tegal Drs. HM. Nursholeh, M.MPd menginstruksikan kepada setiap Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal untuk melaksanakan penyelesaian..

“Saya “meminta dan mengintruksikan”  kepada seluruh pimpinan OPD terkait pengawasan sekaligus tugas sebagai penanggung jawab untuk menyelesaikan tindak lanjut hasil pemeriksaan,” ungkap Walikota saat membuka Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda) Kota Tegal Tahun 2018 di Gedung Adipura, Senin (19/11).

Hadir dalam kegiatan tersebut narasumber dari Inspektur Provinsi Jawa Tengah, Inspektur Kota Tegal, BPK, BPKP dan Kejaksaan dan 120  orang peserta yang terdiri dari Kepala Dinas. Bagian, Badan dan Camat, Lurah dan Kepala Sekolah sertaDireksi BUMD.

Adapun delapan instruksi Walikota antara lain terhadap “temuan-temuan yang selalu berulang” agar dihentikan dan sudah tidak ada lagi ke depan, terhadap “kegiatan fisik khususnya”  yang bersifat “tahun tunggal”, kedepan wajib hukumnya untuk “taat dan konsisten” pada mekanisme serta  ketentuan sesuai dengan regulasi Peraturan Walikota, kecuali force majour, kemudian terhadap batas penyelesaian tindak lanjut 60 hari sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kepala BPK Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK, sesuai ketentuan harus dan mutlak untuk ditaati , sebab lewat waktu dari ketentuan akan berakibat lain yang tidak kita inginkan bersama.

Selanjutnya terhadap capaian perolehan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), untuk ke depan terhadap obyek hasil pemeriksaan BPK  pada tata kelola administrasi yaitu khususnya aset,  agar semua pimpinan OPD beserta jajarannya  “berjanji danberkomitmen”  untuk segera menyelesaikan dan membuat target secara ber sungguh-sungguh, walau harus dengan lembur sekalipun. Sementara terhadap mindset dan komitmen seluruh pimpinan OPD  beserta jajaranya masing-masing dengan slogan “mengawasi diri sendiri” untuk menciptakan Tata Kelola Adminstrasi Pemerintahan Yang baik dan bersih, maka kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD ) khususnya agar mengetahui persis penguatan substansi apa dan bagaimana atas perencanaan kegiatan yang dibutuhkan (bukan keinginan) dalam memberikan SENTUHAN anggaran, untuk itu hindari kegiatan2 yg bersifat politis dan mercusuar.

Sedangkan terhadap regulasi- regulasi yang ada saat ini yang secara hukum , esensi dan substansi bermuatan politis serta kepentingan tertentu juga merugikan masyarakat agar ditinjau kembali,  dibenahi dan dievaluasi kembali, terhadap supremasi hukum pada saat ini menjadi tolok ukur dan keberhasilan dalam mencapai clean dan good governance.

“Untuk itu mari komitmenkan bersama bahwa hukum  kita  junjung tinggi dan kita  jadikan panglima dalam penyelesain semua persoalan selaras dengan keinginan saya untuk tegak lurus dan berkiblat pada aturan perundangan yang berlaku, sehingga persoalan- persoalan yang merupakan residu masa lalu, wajib kita selesaikan dengan arif bijaksana dan berkeadilan,” ajak Walikota.

Terakhir, kecenderungan pelaksanaan pelelangan di akhir tahun anggaran tanpa memperhitungkan secara matang masa pelaksanaan pekerjaan, berdampak pada kurang optimalnya pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan serta kemungkinan tidak selesainya pekerjaan di akhir tahun anggaran berjalan.

Usai memberi instruksi kepada OPD, Walikota mengharapkan dengan adanya Larwasda tahun 2018 mampu memberikan gambaran hasil-hasil pengawasan  dan menjadi wahana evaluasi serta instrospeksi atas penyelenggaraan pemerintahan secara berkala. Sebab tingkat kepatuhan terhadap peraturan  perundangan menjadi tolok ukur utama dalam tata kelola pemerintahan

“Saya harapkan pula kegiatan ini bisa menjadi forum diskusi memecahkan kesulitan dalam penyelenggaraan pemerintah di bidang pengawasan. Dengan kehadiran narasumber dari BPK, BPKP dan Inspektorat Provinsi serta Kejaksaan dan KPK saya harapkan kita bisa sharing informasi pemerintahan khususnya tentang Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan antisipasi terhadap maraknya OTT terhadap penyelenggara pemerintahan,” harap Walikota.

Selain itu, Walikota mengingatkan kepada OPD bahwa dengan perolehan opini WDP yang selalu dan selalu disandang adalah menjadi tanggung jawab bersama untuk mengubahnya. “Sehingga kedepan semua OPD dan unsur terkait bisa mewujudkan dan meningkatkannya menjadi WTP. Untuk itu saya perintahkan agar semua  perilaku serta  tindakan dan kebijakan birokrat yang tidak baik dan tidak tegak lurus kepada regulasi /aturan perundangan yang  terjadi di masa lalu harus ditinggalkan,” tegas Walikota. (*)

Berita Terkait