Kemanfaatan Ruang Untuk Jawa Tengah Lebih Sejahtera

  • 21 Aug
  • yandip prov jateng
  • No Comments

 

Tegal – Pembahasan Raperda Provinsi Jawa Tengah tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Tengah No. 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah tahun 2009-2029 diadakan di Adipura Kota Tegal, Senin (20/8/2018) siang oleh Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah.

Dalam sambutannya Plt. Walikota Tegal, Drs. H.M. Nursholeh M.MPd, yang dibacakan oleh Kepala Dinas Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Nur Efendi, M.Si bahwa Kota Tegal adalah kota yang tergolong mungil dengan luas wilayah 39,68km2 dan merupakan kota yang relatif maju. Intensitas pertumbuhan ekonomi dan aktivitas masyarakat cukup tinggi sehingga diperlukan rencana tata ruang wilayah yang efektif agar mobilitas masyarakat dapat berjalan dengan lancar.

Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Jawa Tengah adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah daerah yang menjadi pedoman bagi penataan ruang wilayah daerah yang merupakan dasar dalam penyusunan program pembangunan.

Banyak aturan yang berkaitan dengan penataan ruang di Kota Tegal. Ada UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU No. 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, PP No. 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Permen PUPera No. 5 Tahun 2016 tentang IMB, Pemnedagri No. 1 tahun 2007 tentang Penataan RTH Kawasan Perkotaan.

Berita Terkait