Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Langgar Di Kawasan Tertib Lalu Lintas, Satu Motor Diangkut Oleh Petugas
- 25 Jul
- yandip prov jateng
- No Comments

Magelang – Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, Polisi Militer, Polres Magelang Kota, Disperindag, dan Humas Pemkot Magelang masih menemukan pelanggaran lalu lintas di Jalan Pemuda (Pecinan). Padahal, Operasi Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) terhitung sering dilakukan.
Kepala Seksi Pengendalian Operasional dan Perparkiran Dishub Kota Magelang, Budiyono mengatakan, petugas mengamankan tiga sepeda motor yang melanggar aturan di kawasan Pecinan.
Dua motor diamankan lantaran parkir di trotoar, sedangkan satu motor melintas trotoar dan melawan arah.
“Satu motor parkirnya sembarangan di trotoar. Ada beberapa motor melaju di atas trotoar juga melawan arus. Tentu ini melanggar lalu lintas,” ujarnya dalam operasi KTL, Rabu (25/7).
Dia mengatakan, satu sepeda motor yang parkir di jalur lambat Jalan Pemuda itu tidak ada pemiliknya. Padahal, seharusnya mereka memiliki kesadaran tinggi dan memberi contoh bagi yang lain, bukan malah melanggar.
“Pelanggaran ini tidak hanya membahayakan, namun juga melanggar hak pejalan kaki. Mereka harusnya berkoordinasi dengan petugas parkir agar mereka bisa parkir di lahan parkir sesuai dengan jam kerja,” katanya.
Petugas akhirnya mengangkut sepeda motor tersebut, dan memberikan informasi kepada tukang parkir supaya pemiliknya segera mendatangi kantor polisi.
Adapun beberapa sepeda motor yang ketahuan melawan arah, diberikan himbauan agar tidak mengulanginya lagi.
Dalam operasi ini, Budiyono menyebutkan, petugas juga menemukan banyak pelanggaran lain. Diantaranya kendaraan parkir di atas zona merah, angkutan desa yang tidak parkir pada tempatnya, dan pejalan kaki yang menyeberang tidak melalui zebra cross.
Dia pun mengimbau kepada masyarakat untuk lebih meningkatkan kesadaran dan tertib berlalu lintas. Meski diakuinya jumlah pelanggaran saat ini terus mengalami penurunan.
“Parkirlah di kantong parkir yang sudah disediakan. Jangan parkir di trotoar, karena mengganggu pejalan kaki, sepeda, becak, dan lainnya,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, salah satu polisi menemukan 3 kendaraan motor yang sudah berkali-kali melanggar peraturan. Tim gabungan akhirnya memberikan himbauan kepada pemilik kendaraan tersebut. Akan tetapi, pemilik kendaraan tidak terima dan mengelak.
Di salah satu toko, petugas terpaksa harus mendatangi langsung pemilik lantaran karyawan toko tersebut sudah sering melanggar peraturan dengan memarkir kendaraan di trotoar.
Petugas mengancam akan mengangkut kendaraan karyawan yang tetap bandel dan parkir di trotoar. Akhirnya, pemilik toko tersebut akan menghimbau kepada karyawannya, supaya tidak parkir di trotoar depan toko. (humaspemkotmagelang)
Cap Foto: Petugas gabungan mengangkut kendaraan yang melanggar peraturan karena parkir di trotoar
Petugas gabungan memperingatkan para pemilik kendaraan yang masih melanggar peraturan