Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
PEMKOT MAGELANG SOSIALISASIKAN RAPERDA PERUBAHAN TENTANG PPNS
- 24 May
- yandip prov jateng
- No Comments


MAGELANG – Jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kota Magelang terbatas, hanya sebanyak 10 orang. Hal itu dinilai masih kurang jika dibandingkan dengan tugas penegakan perda dan perundang-undangan yang ada.
“Jumlah PPNS yang aktif di Kota Magelang sebanyak 10 orang, terdiri dari 4 orang PPNS undang-undang dan 6 orang PPNS penegak perda. Jumlah itu masih kurang,” jelas Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan dan Pengembangan Kapasitas Satpol PP Kota Magelang, Rumiyati, di sela sosialisasi rancangan peraturan daerah (Raperda) perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2009 tentang PPNS, ruang rapat lantai I Setda Kota Magelang, Rabu (23/5/2018).
Rumiyati menyebutkan, idealnya, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Magelang yang memiliki perda, paling tidak punya 1 orang PPNS. Kota Magelang sendiri memiliki 29 OPD jajaran.
“Kalau tidak, tiap satu OPD itu ada satu PPNS. Lebih baik lagi kalau satu perda yang mengatur hajat hidup orang banyak diawasi satu PPNS, sehingga maksimal,” ungkap Rumiyati.
Menurutnya, perda adalah aturan main yang dibuat dan dipatuhi bersama, sehingga harus dicermati. Jangan sampai terjadi pelanggaran perda yang berlarut-larut namun penindakannya lemah karena kurangnya PPNS.
“Dinamika masyarakat di Kota Magelang itu kan terus berubah, kebutuhan masyarakat terus meningkat. Sehingga perda harus ditegakkan. Kalau tidak, Kota Magelang akan semrawut, karena peraturan yang kita buat dilanggar,” ungkapnya.
Sejauh ini, lanjut Rumiyati, Pemerintah Kota Magelang telah berencana menambah jumlah PPNS. Namun demikian, penambahan tersebut belum terlaksana karena menunggu dibukanya pendidikan di lembaga penyelenggara.
“Kita sudah mengusulkan penambahan, karena itu merupakan kebutuhan dan mendesak. Banyak sekali perda yang langsung bersentuhan dengan masyarakat dan harus ditegakkan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Magelang, Maryanto mengatakan, Perda PPNS merupakan landasan hukum bagi PPNS untuk melakukan tugas mereka.
“Saat ini, peraturan-peraturan lebih tinggi yang mengatur tentang PPNS telah mengalami pembaharuan. Sehingga, Perda Nomor 3 Tahun 2009 juga menyesuakan dan dirubah untuk mengikuti peraturan diatasnya,” terang Maryanto.
Beberapa hal yang dirubah dalam Perda tersebut diantaranya terkait syarat PPNS, mutasu, dan kode etik. (humaspemkotmagelang).
Cap Foto: Kabag Hukum Setda Kota Magelang, Maryanto (tengah), Kepala Kejaksaan Negeri Kota Magelang, Wawan Ernawan (kiri), Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan dan Pengembangan Kapasitas Satpol PP Kota Magelang, Rumiyati (kanan) menyampaikan sosialisasi Raperda perubahan atas perda nomor 3 tahun 2009