Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
PMA NOMOR 8 TAHUN 2018 ATUR BIRO UMRAH
- 08 May
- yandip prov jateng
- No Comments

KARANGANYAR-Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) mengatur rangkaian kegiatan perjalanan Ibadah Umrah di luar musim haji yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan Jemaah, yang dilaksanakan oleh pemerintah dan/atau penyelenggara perjalanan ibadah umrah.
Saat acara Sosialisasi PMA Nomor 8 Tahun 2018 tersebut, Selasa (08/05) di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Papahan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar, Mustain Ahmad, mengatakan PPIU dilarang menelantarkan jemaah umrah yang mengakibatkan jemaah umrah gagal berangkat ke Arab Saudi, melanggar masa berlaku visa, atau terancam keamanan dan keselamatannya.
“PPIU juga wajib memberangkatkan Jemaah paling lambat 6 (enam) bulan setelah pendaftaran dan wajib memberikan informasi mengenai paket umrah kepada calon jemaah,” kata Mustain Ahmad.
PMA yang menggantikan Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah juga menyebutkan PPIU dilarang memfasilitasi keberangkatan Jemaah menggunakan BPIU yang berasal dari dana talangan.
Ditempat yang sama, Kepala Bagian Kesra, Setda Karanganyar, Agam Bintoro mengatakan tidak perlu takut dan resah bagi calon jamaah umroh dengan terbitnya PMA yang baru.
“Dengan adanya PMA yag baru itu juga mengatur larangan menggunakan dana jamaah untuk kepentingan bisnis lainnya. Seperti MLM, Ponzi,” kata Agam Bintoro.
Tak hanya itu saja, namun juga merupakan kabar baik guna menyehatkan “bisnis umrah”, dan untuk melindungi jamaah umroh.
“Ada biro umrah nakal sehingga jamaah menjadi korban. Tidak hanya rugi waktu, namun juga biaya. Untuk itu pastikan biro umrah berijin, terjadwal, pastikan terbang, hotel dan visa,” katanya.(pd)