KADES MESTI IKUTI ATURAN DANA DESA

  • 12 Apr
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KENDAL – Anggota DPR RI H. Alamuddin Dimyati Rois dari Komisi XI mengatakan, tidak ingin satupun kepala desa di Kabupaten Kendal berurusan dengan hukum lantaran tidak paham atau tidak mengikuti aturan dalam menggunakan Dana Desa yang sangat banyak nominalnya.

Hal tersebut disampaikannya pada kegiatan Diseminasi Dana Desa dengan tema “Padat Karya Tunai Untuk Masyarakat Desa Yang Lebih Sejahtera” Di Kabupaten Kendal, Rabu (11/4/2018) di Pendopo Pemkab.

“Saya tidak ingin saudara – saudara para Kepala Desa sampai masuk penjara gara – gara tidak mengerti dan tidak menuruti aturan dalam penggunaan Dana Desa,” ucapnya di hadapan para kepala desa dan camat se – Kabupaten Kendal.

Senada, Wakil Bupati Kendal Drs. Masrur Masyrur, dalam sambutan tertulis dari bupati Kendal dr. Mirna Anissa, MSi mengatakan, dalam pengelolaan Dana Desa saat ini sudah sangat ketat, yang dikontrol oleh Pemerintah Pusat dalam hal tata kelola keuangan. Karena Pemerintah saat ini semakin tegas dalam mengawal dan mengawasi yang berkaitan dengan Dana Desa ini.

“Agar kedepannya kita tidak ada celah lagi untuk melakukan penyimpangan dan penyelewengan dalam pengelolaan Dana Desa,” tandasnya.

Diharapkan para Kepala Desa dan perangkat desa harus bekerja secara maksimal dan profesional. Namun yang tidak kalah pentingnya agar mematuhi ketentuan dan peraturan yang ada, karena pengawasan dalam memantau progres pembangunan yang dibangun dengan Dana Desa sangat ketat. Aparatur Desa harus mampu untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi serta tanggung jawab dalam pengelolaan Dana Desa dengan sebaik-baiknya untuk pembangunan Desa dan kesejahteraan masyarakat Desanya.

Sementara, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Dr. Boediarso Teguh Widodo sebagai keynote speaker mengatakan kepada Dispermasdes dan Para Camat agar selalu melakukan pengawasan, pembinaan dan pendampingan kepada aparatur pemerintahan Desa mengenai pengelolaan dana desa.

“Begitu juga kepada Kepala Desa, saya berpesan hindari penyelewengan dan penyimpangan dalampengelolaan Dana Desa, jangan sampai Dana Desa digunakan untuk kepentingan pribadi atau diluar Desa. Kerja dan kinerja Saudara selalu diawasi oleh masyarakat. Jadilah aparatur pemerintah desa yang baik, jujur dan aktif dalam mengupayakan program-program pemerintah bagi kemajuan Desa dan kesejahteraan masyarakat Desa,” tandasnya.

Dijelaskan lebih lanjut, bahwa Desa menjadi sasaran prioritas pembangunan yang diperkuat oleh satu paradigma membangun desa dan desa membangun.Karena Desa sebagai pondasi yang kuat dan merupakan salah satu titik awal dari pembangunan di negeri ini. Pembangunan bukan dimulai dari atas kebawah, melainkan dari bawah ke atas. Maksudnya kita membangun dari pinggiran dari perdesaan dari daerah tertinggal, dan kita ingin memperhatikan serta melihat aspirasi masyarakat, maka dari itu kita akan serat dalam perencanaan pembangunan kedepan.

Dalam mengurangi kemiskinan, sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat Desa.Pemerintah telah meluncurkan program Padat Karya Tunai. Program ini merupakan kegiatan pemberdayaan masyakat desa khususnya bagi Desa yang miskin dan marginal yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja dan teknologi lokal, dengan tujuan dapat memberikan tambahan upah/pendapatan, meningkatkan daya beli, mengurangi kemiskinan dan sekaligus mendukung penurunan angka pengangguran. ( heDJ )

Berita Terkait