Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
LAUNCHING LAYANAN SATU ATAP PERLINDUNGAN DAN PENEMPATAN TKI
- 12 Apr
- yandip prov jateng
- No Comments

KENDAL – Launching Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (LTSA-P2TKLN) Kabupaten Kendal Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Rabu (11/4/2018) diresmikan Wakil Bupati Kendal Drs. Masrur Masykur mewakili Bupati Kendal dr. Mirna Anissa, MSi di kantor OPD setempat.
Wabup mengapresiasi di wilayah Kabupaten Kendal telah tersedia Layanan Terpadu Satu Atap bagi tenaga kerja asal Kabupaten Kendal yang akan bekerja ke luar negeri.
“Ini menjadi inisiasi luar biasa dari pemerintah daerah bekerjasama dengan seluruh stakeholder terkait dan semua pihak. Semoga ini menjadi salah satu program perbaikan tata kelola penempatan dan perlindungan terhadap TKI dalam upaya pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.
“Mari kita berikan perlindungan dan menjamin pemenuhan hak para Pekerja Migran Indonesia, baik selama masa sebelum pemberangkatan, masa penempatan dan masa purna penempatan, serta kembali sampai rumah,” ajaknya.
Sebagaimana diketahui bersama, Kabupaten Kendal penyumbang terbesar ke-2 Tenaga Kerja Indonesia se-Jawa Tengah. Pemerintah daerah sangat perhatian terhadap persoalan tenaga kerja yang bekerja ke luar negeri. Mereka adalah pahlawan devisa, sehingga memang sangat perlu untuk diperhatikan.
“Sebagai pahlawan devisa, tidak salahnya TKI diberikan pelayanan seperti pahlawan sesungguhnya. Saya berharap para calon TKI kita agar benar-benar diberikan kemudahan dan berikan pelayanan terbaik untuk mereka para pahlawan devisa,” katanya.
Sementara, menurut Kepala BNP2TKI RI Hermono mengtakan, sudah selayaknya pemerintah memberikan kemudahan, kenyamanan dan keamanan bagi mereka (Pekerja Migran Indonesia). Kehadiran kantor ini merupakan salah satu bukti nyata pemerintah memberikan kemudahan dan perlindungan kepada mereka.Dengan adanya tempat ini, para calon Pekerja Migran Indonesia bisa mengurus administrasi dengan mudah, cepat dan aman, karena hanya membutuhkan waktu yang singkat untuk mengurus segala dokumen yang diperlukan.
“Jadi All in one, segala kebutuhan dalam bekerja dan hidup bagi TKI akan terjaga,” ujarnya.
Menurutnya, Jangan sampai keberadaan Pekerja Migran Indonesia kita, dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu, yang hanya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi/kelompok semata, tanpa memperhatikan norma dan aturan yang ada. Pada kenyataannya, masih seringnya dijumpai hal-hal seperti : Pekerja Migran Indonesia dijadikan sebagai obyek perdagangan manusia, obyek penipuan, tindak kekerasan dan perlakuan yang melanggar hak asasi manusia, juga terjadinya kecelakaan kerja atau bunuh diri dan lain-lain sebagainya.
Senada, Dirjen Bina Penta Kementrian Tenaga Kerja RI ( Direktur PPTKLN ) R. Soes Hindarno, SE, MM mengatakan, “kasihan Pekerja Migran Indonesia yang bekerja keras, rela mengorbankan keluarganya dengan harapan akan merubah nasibnya ke arah yang lebih baik, ternyata sering mendapat perlakuan tidak manusiawi. Kalau terjadi sesuatu yang merugikan mereka, maka PJTKI sebagai sponsor harus bertanggungjawab demikian pula BNP2TKI dan Pemerintah.”
Apabila semua itu sudah dapat dilaksanakan dengan baik, lanjutnya, diharapkan Pekerja Migran Indonesia kita dapat diberdayakan dan didayagunakan secara optimal dan manusiawi. Selain itu, perlindungan kepada para TKI perlu terus diwujudkan sejak dari dalam negeri, dinegara tujuan, sampai kembali ke tempat asal dengan selamat, dan akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan para TKIdan keluarganya.
“Pada kesempatan ini, saya berharap kepada Bapak-Ibu semua yang hadir di sini dan semua pihak, dengan hadirnya layanan ini, mari kita bersama-sama terus memantau pelayanan yang diberikan, peningkatan mutu pelayanan, keberlangsungan dan kelancaran pelayanan tersebut kepada masyarakat,” terangnya.
Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kendal Ratno mengatakan, keberadaan kantor LTSA-P2TKLN di Kabupaten Kendal merupakan salah satu percontohan baik di Jawa tengah maupun nasioal lantaran jumlah TKI dari Kendal terbanyak kedua setelah Kabupaten Cilacap namun juga yang paling banyak mengalami permasalahan terutama 80 % dialami pada kasus pengiriman TKI yang non prosedural.
“Jadi kantor pelayanan satu atap di Kabupaten Kendal untuk pelayanan TKI ini merupakan rintisan dan yang penting kita sudah memiliki gedungnnya. Walaupun untuk pengurusan SKCK, medical check up dan paspor masih sebatas pendaftaran saja dan belum sepenuhnya selesai di satu tempat. Nantinya secara bertahap akan kita sepenuhnya semua layanan di satu tempat,” teranngnya. ( heDJ )