Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
PEMKAB BOYOLALI TARGETKAN PENYERAHAN 70 RIBU SERTIFIKAT PENDIDIKAN TAHUN 2018
- 05 Apr
- yandip prov jateng
- No Comments

BOYOLALI- Pemerintah Kabupaten Boyolali menargetkan penyerahan sertifikat pendidikan kepada 70 ribu pendidik dari seluruh wilayah Kabupaten Boyolali. Target tersebut berlaku untuk jenjang TK, SD dan jenjang SMP. Menurut Kepala Bidang PPTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali, Agrar Mahadi, penyerahan sertifikat pendidikan tersebut tentunya didahului dengan pelaksanaan Pendidikan Kompetensi Guru (PPG) yang didanai oleh pemerintah.
“Dari jumlah 70 ribu pendidik tersebut, dibiayai dari APBN sekitar 20 ribuan orang. Sedangkan sisanya yaitu sekitar 50 ribu dibebankan pada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota/ Kabupaten maupun penyelenggara pendidikan. Dan khusus untuk Kabupaten Boyolali, sampai saat ini memang belum ada anggaran untuk itu melalui APBD murni 2018,” urainya, Selasa (3/4).
Kendati demikian, Agrar menekankan akan mengajukan dana untuk program PPG tersebut pada APBD Perubahan 2018.
“Untuk Boyolali memang belum ada anggarannya, khususnya untuk APBD murni. Harapan kami diperbolehkan untuk mengajukan melalui anggaran perubahan. 50 ribu pendidik tersisa tersebut dibebankan pada Pemprov, Pemkab dan penyelenggara pendidikan,” tukasnya.
Melalui program PPG tersebut diharapkan mampu meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Boyolali. Menciptakan generasi penerus bangsa yang berbudi luhur.
“Jadi untuk mewujudkan itu, peran pendidikan sangat dibutuhkan. Jangan lepas kontrol,” pungkas Agrar.
Sebelumnya, sebanyak 211 guru dari jenjang TK, SD dan SMP menerima sertifikat pendidikan lulusan tahun 2017, Selasa (3/4). Penyerahan dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebusayaan Kabupaten Boyolali, Darmanto, mewakili Bupati Boyolali, Seno Samodro, di Pendopo Gede Boyolali.
Dalam sambutannya, Darmanto memberikan selamat kepada seluruh peserta penerima sertifikat pendidikan tersebut.
“Selamat atas keberhasilan semua pendidik sebanyak 211 orang dari jenjang TK, SD dan SMP yang sudah berhasil melaksanakan tugasnya menyelesaikan PLPG sehingga berhak mendapatkan sertifikat pendidikan sebagai pendidik profesional,” ujarnya. (awa)