Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
BUPATI BERPESAN PADA MASYARAKAT UNTUK TIDAK TAKUT PAJAK
- 02 Apr
- yandip prov jateng
- No Comments


PURWOREJO- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purworejo mencanangkan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani. Pembacaan dan penandatanganan nota deklarasi dilakukan Kepala KPP Pratama Purworejo, Yoepidha Laksmijarta Soemantri, di halaman kantor KPP Pratama Purworejo, Kamis (29/3).
Deklarasi disaksikan para pejabat KPP Pratama dan dihadiri Bupati Purworejo Agus Bastian SE MM. Pada kesempatan itu, Bupati juga menyerahkan bukti pelaporan SPT Tahunan PPh sekaligus meninjau warga yang melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online.
Bupati mengapresiasi deklarasi yang di lakukan KPP Pratama sebagai upaya mengarah kepada penyelengaraan pelayanan yang bersih. Tidak hanya KPP Pratama, melainkan juga merupakan komitmen seluruh elemen masyarakat serta penyelenggara pemerintah yang harus melakukan dan mendukung semua bentuk pelayanan yang baik dan bersih.
“Saya harap KPP Pratama dengan deklarasi ini, meningkatkan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Meski saya percaya sebelum deklarasi juga sudah melakukan yang terbaik. Ini sebagai langkah nyata untuk menunjukkan kepada masyarakat luas terutama masyarakat Purworejo, KPP Pratama mendahulukan pelayanan yang maksimal dan anti korupsi,” ungkap Bupati.
Kepada masyarakat, Bupati berpesan agar tidak takut dengan pajak. Selain itu, juga tertetib terhadap kewajiban melapaorkan SPT Tahunan.
“Untuk itu diharapkan kita semua sebagai warga negara yang baik untuk taat pajak dan bayarlah sebelum jatuh tempo, lebih bagus diawal-awal sehingga tidak antre panjang,” tegasnya.
Sementara itu, Yoepidha Laksmijarta Soemantri mengatakan, deklarasi ini merupakan bagian dari kegiatan reformasi bersih anti korupsi dalam melaksanakan pelayanan. Deklarasi sengaja digelar secara terbuka di hadapan masyarakat wajib pajak, dengan harapan masyarakat akan ikut berperan serta untuk mengkomplain, khususnya jika menemukan pelayanan yang kurang baik ataupun pelayanan yang terindikasi mengarah pada korupsi.
“Karena baik pihak KPP Pratama maupun masyarakat yang melakukan perbuatan korupsi tentu akan terkena sanksi hukum,” tandasnya.
Kasi Pelayanan KPP Pratama Boby Setyo Muktiono, menambahkan, pencanangan zona integritas tidak main-main. Jika ada yang melanggar, pasti akan ditindak tegas.
“Sedangkan terkait pelaporan SPT, sebagaian besar wajib pajak sudah menggunakan layanan e-filing. Tapi kalau masayarakat akan melakukan secara manual pun tidak masalah, kami siap dan tetap akan melayani dengan baik,” jelasnya.