DORONG WAJIB ZAKAT PNS, SETDA KENDAL BAKAL LUNCURKAN NOMOR WAJIB ZAKAT

  • 21 Apr
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

KENDAL – Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan salah satu profesi yang mempunyai kewajiban membayar zakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Bahkan jika gerakan PNS membayar zakat berhasil diperkirakan dana yang terkumpul mencapai Rp 13 miliar.

“Apabila gerakan PNS bayar zakat bisa berhasil, diperkirakan bisa terkumpul zakat sebanyak 13 milyar rupiah pertahun, yang berasal dari zakat yang dibayarkan 2,5 persen dari gaji pokok masing-masing PNS. Angka yang cukup besar dan dipandang mampu membantu pemerintah dalam upayanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” Kepala Bagian Kesra Setda Kendal, Djembar Rusmanto, Rabu (19/04) siang.

Dikatakan Djembar, bahwa setelah setahun Baznas Kabupaten Kendal terbentuk, program-program Baznas Kendal dinilai masih belum bisa berjalan dengan baik, terutama dalam hal  penarikan zakat dari profesi  PNS.

Dia berharap melalui sosialisasi yang diikuti oleh para pimpinan OPD, Camat dan Kepala Bagian Setda tersebut, nantinya bisa diteruskan ke bawahannya. “Setelah Bazda di bentuk pada Mei 2016, sampai sekarang hampir semua OPD belum membentuk Organisasi Pengelola Zakat (OPZ)”.

Dengan adanya OPZ ini maka setiap OPD akan lebih memudahkan dalam mengelola dan memaksimalkan kesadaran keluarga besar OPD masing-masing untuk membayar zakatnya. “Tanggal 5 Mei mendatang, kita akan melaunching  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWZ). Padahal NPWZ akan diterbitkan setelah wajib zakat,  menyerahkan zakatnya. Jadi sebelum 5 Mei, diharapkan masing-masing OPD sudah memiliki NPWZ”. kata Djembar.

Menanggapi apakah nantinya pengelolaan zakat yang di kelola Baznas Kendal akan dikelola dengan transparan, Djembar mengungkapkan bahwa Baznas Kendal telah memiliki aplikasi Baznas. Dari aplikasi Baznas ini maka semuanya bisa mengetahui tentang bagaimana pengelolaannya, termasuk siapa-siapa para penerima zakatnya. Jadi masyarakat tinggal klik di aplikasinya saja”.

Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Kendal KH. Ubaidillah yang sekaligus didaulat menjadi narasumber, menyampaikan materi tentang “Peran Baznas Dalam Upaya Optimalisasi Zakat Untuk Kesejahteraan Masyarakat”.

Disampaikan Ubaidillah bahwa pengelolaan zakat bertujuan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat. Disamping itu juga untuk meningkatkan manfaat zakat dalam rangka mewujudkan kesejahateraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. ( Kontributor Kendal / heDJ )

 

Berita Terkait