Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
1.666 BOTOL MINUMAN KERAS DAN 65 LITER MINUMAN KERAS DIMUSNAHKAN DI KENDAL
- 08 Mar
- yandip prov jateng
- No Comments

KENDAL – Sebanyak 1.666 botol minuman keras berbagai merek dan 65 liter minuman keras oplosan hasil penyerahan oleh pemilik, Rabu (7/3) dimusnahkan di hadapan para peserta upacara HUT Satpol PP dan Linmas Kabupaten Kendal, di jalan depan Kantor Bupati Kendal. Pemusnahan minuman keras tersebut dalam rangka merayakan HUT Satpol PP yang ke – 68 dan Linmas ke – 56.
Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Kendal Subarso, S.Sos, minuman keras yang dimusnakan merupakan hasil pembinaan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran yang telah diserahkan pemilik yang umumnya dari rumah makan dan warung minuman yang tersebar di Kabupaten Kendal pada 2017 dan sampai awal Maret 2018.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal Moh. Toha, ST, M.Si secara simbolis melemparkan sebuah botol minuman keras pada roda stoom walls yang akan digunakan untuk menggilas botol minuman keras bermerk dan oplosan.
“Semoga pemusnahan miras ini dapat mengurangi peredaran minuman beralkohol tinggi di Kabupaten Kendal,” harapnya
Selain pemusnahan miras, HUT Satpol PP, Linmas dan Damkar juga diisi dengan donor darah di halaman Kantor Satpol PP Kabupaten Kendal. ( heDJ / Kominfo )