PENGADILAN NEGERI LAUNCHING LAYANAN TERPADU SATU PINTU

  • 08 Mar
  • yandip prov jateng
  • No Comments

BATANG – Meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat Batang, Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Batang melaunching pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Terasa istimewa karena launching tersebut dibarengi dengan peresmian gedung baru.
“Launching PTSP sebagai jawaban dari tuntutan perkembangan masyarakat untuk melaksanakan pelayanan bidang hukum sehingga masyarakat terlayani dengan sebaik-baiknya,” kata Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah  DR. Nommy HT Siahaan, S.H., M.H di PN Batang, rabu 7/3/18.
Nommy melanjutkan launching PTSP di Batang sesuai dengan
misi Mahkamah  Agung (MA) untuk layanan hukum yang berkeadilan. mempercepat layanan, tranparansi dan dapat di pertanggung jawabkan.
“PTSP merupakan hal baru diperadilan umum tujuannya untuk
menyingkat proses yang ada, layanan yang disingkat tidak diputer-puter lagi,” jelas Nommy.
Ia berpesan sistem PTSP berjalan dengan baik, jangan sampai terdengar PTSP  hanya pajangan saja, tetapi PTSP manfaatnya  dapat dirasakan  betul oleh masyarakat Batang.
“Asas  PTSP adalah pelayanan  yang baik, saya yakin PN Batang dapat menjalankan amanat tersebut,” imbuhnya.
Sementara itu Ketua pengadilan Negeri Kabupaten Batang Indirawati  SH, MH mengatakan layanan PTSP kepanjangan dari Mahkamah Agung (MA) untuk Peradilan yang lebih agung. MA mencanangkan PTSP dengan menjunjung tinggi transparasi  untuk terwujudnya peradilan yang lebih agung.
“Dengan PTSP harapannya PN lebih maksimal melayani masyarakat Batang dibidang hukum agar lebih transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Humas PN Batang Moch Isa Nazarudin menjelaskan dengan detail PTSP PN Batang, di PTSP terdapat tiga layanan yaitu layanan perdata, pidana dan hukum. Masing-masing layanan akan diproses “one day service” atau sehari selesai.
“Dulu aduan dilayani secara manual tetapi sekarang dilayani dengan komputerisasi dengan kecepatan layanan dengan hitungan jam bukan hari lagi,” bebernya.
Nazarudin mencontohkan layanan perkara perdata setelah mendapatkan nomor pelayanan langsung dapat diproses sesuai prosedur. Pembayaran  dapat dilakukan secara debit, kredit atau tunai. Dengan biaya masing-masing semisal biaya perkara permohonan radius I sebesar Rp 246 ribu atau biaya ekseskusi lelang radius I Rp 11 jutaan. Panjar biaya perkara terpampang di layanan PTSP yang secara transparan dapat dilihat oleh masyarakat secara langsung.
Perkara Pidana setelah limpah berkas pidana akan mendapatkan form penetapan majelis hakim masuk ke ketua pengadilan. Kemudian turun lagi ke panitera  untuk menetapkan panitera pengganti. Selanjutnya akan mendapatkan nomor perkara, setelah tahapan itu tinggal menunggu tanggal sidang yang masuk ke komputer hakim yang diteruskan ke kejaksaan.
Hukum surat keterangan bersih diri dari pengadilan yang dibutuhkan masyarakat yang mencari kerja mengurus di ptsp sehari langsung jadi. Begitupun juga untuk mengurus badan hukum perusahaan seperti CV dan PT juga terlayani.
“Dibagian ini Statistik  dokumentasi juga dapat diakses masyarakat secara langsung,” terangnya.
Bupati Batang Wihaji menyampaikan saat ini sudah Zaman now, perkembangan Zaman sudah berubah, semua institusi termasuk PN Batang menyesuaikan diri dengan melayani masyarakat sebaik-baiknya.
“Tetapi buatan manusia perlu dievaluasi kedepannya, agar efektif dan efisien, pelayanan smart dan sederhana, termasuk juga dengan PTSP Batang,” pesannya.
ket foto SAKSIKAN – Dengan disaksikan jajaran Forkompimdan Kepala Pengadilan melaunching dan meresmikan gedung baru

Berita Terkait