KOMISI INFORMASI JATENG BEKALI APARATUR DESA TENTANG SENGKETA INFORMASI

  • 07 Mar
  • yandip prov jateng
  • No Comments

SLAWI – Pentingnya website desa untuk sosialisasi program-program desa dan sebagai wadah komunikasi antara pemerintah desa denga masyarakat serta stakeholder, serta sebagai dokumen-dokumen yang dapat membantu pemerintah desa dalam penyelesaian sengketa informasi (PSI). Hal ini dikemukakan oleh Nurfuat, S.Ag sebagai narasumber Komisi Informasi (KI) Jawa Tengah dalam acara Bimbingan Teknis PSI Aparatur Desa yang diselenggarakan KI bekerjasama dengan Dinas Kominfo Kabupaten Tegal akgir Februari lalu di Ruang Rapat Bupati Tegal.

Acara diikuti oleh 15 desa dari 15 kecamatan di Kabupaten Tegal dimana masing-masing desa diwakili oleh 2 orang peserta, sekdes dan satu orang pegawai yang berkompeten dalam bidang teknologi inforrmasi.

Lebih lanjut Nurfuat mengatakan bahwa bimtek bertujuan agar pemerintah desa sebagai badan publik harus mengetahui dan siap menyediakan serta memberikan informasi kepada publik. Menjawab persoalan tersebut pihaknya melakukan bimtek pada aparatur pemerintah desa berkaitan dengan tata kelola keterbukaan informasi dalam rangka pembangunan kawasan pedesaan.

Diharapkan bimtek dapat memberikan kontribusi terhadap semakin baiknya pengelolaan informasi publik di desa yang akan berdampak terhadap pelayanan informasi publik pada Pemerintah Kabupaten Tegal. Ditambahkannya semakin hari jumlah sengketa yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintah desa semakin bertambah, “Masyarakat desa yang tidak puas terhadap informasi pihak pemerintah desa mulai muncul dan mengajukan sengketanya ke Komisi Informasi”, demikian ungkap Wakil Ketua Komisioner KI Provinsi Jawa Tengah ini.

Sementara itu Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tegal yang diwakili Sekretaris Dinas, Tobi’in menyambut  baik dan mengapresiasi kegiatan ini,  karena sesuai dengan  salah satu tugas  pokok fungsi  Dinas Kominfo khususnya selaku Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Tegal yang bertugas untuk memfasilitasi dan melayani permintaan informasi publik yang diminta oleh perseorangan maupun lembaga terhadap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kabupaten Tegal.

Lebih lanjut Tobi’in mengatakan pemerintah desa saat ini masih ada yang ragu atau belum terbuka  terhadap permintaan informasi publik. Hal itu diantaranya disebabkan kekurangsiapan pemerintah desa dalam menjalankan tata kelola keterbukaan informasi tersebut, dipengaruhi dari beberapa faktor yang diantaranya belum adanya pemahaman bersama  baik secara teori maupun praktik berkaitan tata kelola informasi publik desa, tidak difasilitasinya pemerintah desa dalam mengembangankan tata kelola keterbukaan informasi maupun sistem informasi desa. Jika hal tersebut tidak dibarengi penyelesaian secara menyeluruh, maka partisipasi masyarakat dalam rangka pembangunan berkelanjutan ditingkat desa tidak akan berjalan maksimal dan bahkan penggunaan keuangan desa berpotensi disalah gunakan.

Ditambahkannya kegiatan bimtek ini sangat tepat untuk dilaksanakan bahkan kalau bisa, tidak hanya diikuti 15 desa tapi perlu dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh desa di Kabupaten Tegal serta diharapakan 15 desa akan mejadi pelopor keterbukaan informasi publik, “Semoga nanti masing-masing peserta dapat mengaplikasikan  hasil  bimbingan teknis ini dimasing masing desa  dan pada saatnya dapat menjadi pelopor dalam keterbukaan informasi publik di Kabupaten Tegal”, pungkasnya

Berita Terkait